BerandaPeristiwaBank Nagari Cabang Bukittinggi " Rampas " THR Pensiunan Nasabah ?

Bank Nagari Cabang Bukittinggi ” Rampas ” THR Pensiunan Nasabah ?

Bukittinggi |kabasumbar.netBank Nagari Cabang Bukittinggi dituduh ” Rampas ” THR ( Tunjangan Hari Raya- red) pensiunan nasabah dan ditenggarai telanjangi PP Nomor.15 Tahun 2023, tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada ASN/ Pensiunan 2023, yang di cairkan PT. Taspen ( Tabungan Pensiunan- red ) via Rekening nasabah di Bank tersebut.

Diketahui, secara sepihak Bank Nagari Cabang Bukittinggi telah melakukan pemblokiran dana Tunjangan Hari Raya ( THR ) rekening nasabah pensiuan (ASN ) atas kepedulian PT. Taspen ( Tabungan Pensiunan ), yang tidak ada kaitan dengan hutang piutang nasabah pada Bank Nagari Cabang Bukittinggi tersebut.

Setidaknya, hal tersebut diketahui dari protes/ keluhan Ny. Arienti, nasabah/ pensiunan ASN Disnaker Kab. Limapuluh Kota, karena THR 2023 pensiunan dari PT. Taspen, senilai Rp.3.672.800, via Rekening Bank Nagari Bukittinggi, No. 0200.0210.23846.0 disebutkan telah di blokir manajemen Bank Nagari Bukittinggi, tanpa konfirmasi dengan nasabah.

Padahal secara tegas PP Nomor. 15 Tahun 2023, tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada ASN/ Pensiunan 2023, pada Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, tidak diperkenankan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Kepada Media, Ny. Aienti, pensiunan ASN itu, kamis, 6/4/2023, dengan semangatnya datangi sebuah Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) Bank Nagari , guna menchek tentang THR pensiuannya dari PT. Taspen, kendati nilai THR pensiunan yang bakal diambilnya hanya senilai Rp.3.672.800, via Rekening Bank Nagari Bukittinggi, No. 0200.0210.23846.0 disebutkan telah di blokir manajemen Bank Nagari Bukittinggi, tanpa konfirmasi dengan dirinya selaku nasabah, sedihnya sembari sebutkan hal tersebut sangat berarti buatnya mengadapi Hari Raya 1444 H, ungkap Yen, demikian panggilan akrabnya.

Kendati Yen kecewa, tetap mencari tahu lansung bertanya Hendra, petugas ke bagian kridit Bank Nagari Bukittinggi, alangkah lebih kecewanya dia begitu bobroknya manajemen Perbankan plat merah milik Pemrov Sumatera Barat ini, ternyata  ” Kejam Bin Sadis ” dari manajemen Perbankan swasta, ucap wanita itu.

Dipaparkan Arienti, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada ASN/ Pensiunan 2023, telah ditelanjangi manajemen Bank Nagari Bukittingi.

Sepertinya kebijakan Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor.15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada ASN/ Pensiunan 2023, telah ditelanjangi manajemen Bank Nagari Bukittingi, ujarnya.

Padahal secara tegas PP Nomor. 15 Tahun 2023, tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada ASN/ Pensiunan 2023, pada Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, tidak diperkenankan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah, katanya.

Kendati Arienti, mengaku miliki tunggakan hutang di Bank Nagari Syariah Payakumbuh, semasa pra pensiun. Terus, apa kaitannya dengan santunan THR dari PT. Taspen yang disalurkan via Rekeningnya pada Bank Nagari Bukittinggi , sedih wanita pensiunan itu.

Tasman, SE, Kepala Cabang Bank Nagari Cabang Bukittinggi

Ihwal tuduhan manajemen Bank Nagari Bukittinggi, ” Telanjangi ” PP Nomor. 15 Tahun 2023, Tasman, Kepala Cabang Bank Nagari Bukittinggi menjawab konfirmasi media paparkan, “Mesti jelas hak dan kewajiban sebagai nasabah loh pak. Kebetulan beliau ( Arienti- red ) adalah debitur Bank Nagari Syariah Payakumbuh macet statusnya, demikian singkatnya. ( eb )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News