BUKITTINGGI | Kabasumbar.net – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut saat ini mengelola dana haji sebesar Rp168 triliun. Dana ini diklaim diinvestasikan secara syariah dan diawasi lembaga negara.
“Uang tersebut diinvestasikan secara syariah, aman, dan penuh kehati-hatian. Kami selalu dikawal oleh Komisi VIII DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Bukittinggi, Jumat (14/4) pada acara safari Haji BPKH dan Bank Muamalat Indonesia 2023.
Dijelaskan investasi itu harus dilakukan yang terbaik, bukan cuma aman tetapi juga dikatakan mesti memberi nilai manfaat besar. Saat ini dari Rp 168 triliun dana calon jamaah haji, mendapat nilai manfaat rata Rp 9 triliun sampai Rp 11 triliun pertahun.
Nilai manfaat itu disebut akan menjadi subsidi bagi keberangkatan haji dan mengurangi biaya akomodasi. Selain itu dikatakan juga membantu peningkatan pendidikan, agama dan kesehatan.
Dana yang terkumpul disebut bakal semakin besar seiring banyaknya umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji. Harry mengungkap sejak tahun ini BPKH memberikan nilai manfaat 50 persen dari jumlah total biaya haji, sesuai dengan regulasi pemerintah.
Disisi lain juga disampaikan, Selain kegiatan haji, ada pula dana abadi umat (DAU) yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan oleh BPKH. Jumlah dana tersebut total Rp 3,4 triliun rupiah setiap tahun dan nilai manfaatnya sekitar Rp 200 miliar rupiah.
“Jenis kegiatan kemaslahatan bisa berupa pendidikan dan dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat, dan sosial keagamaan,” katanya.
Facebook Comments