BerandaHukumASN Gelapkan Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

ASN Gelapkan Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

ASN, terdakwa kasus gelapkan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa yang bernama Yelnazi Rinto ini tidak hanya terbukti gelapkan dana infak masjid, tapi juga dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.

Vonis terhadap terdakwa kasus penggelapan dana infak masjid ini dibacakan Hakim Ketua Yose Ana Roslinda, didampingi Hakim Anggota M Takdir dan Zaleka, saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (5/2/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yelnazi Rinto dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.754.979.804. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, KUHAP, serta perundang-undangan yang bersangkutan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.754.979.804.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengambil uang Masjid Raya Sumbar,” katanya.

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Yelnazi Rinto didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang, Rifiena Nadra, Inne Sari Dewi, dan Devi bersama tim mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan soal pengajuan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pitria Erwina.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News