include "breadcrumb.php" ?>
Dari pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati sejumlah angka pokok Perubahan APBD 2026.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.268.839.394.021, sementara belanja daerah mencapai Rp1.370.623.372.468,30.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp105.983.978.447,30 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,2 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp101.783.978.447,30.
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” kata Nurhamdi.
Setelah pembahasan Banggar dan TAPD selesai, delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Bagi Bupati Eka Putra, persetujuan itu bukan sekadar menyelesaikan tahapan administrasi anggaran. Di dalamnya terdapat sejumlah agenda yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Pendapat Akhir Bupati, Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, terutama Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” ujarnya.
Perubahan APBD 2026, kata Eka, memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah.
Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan dan kesehatan, dukungan terhadap standar pelayanan minimal, percepatan pencegahan dan penurunan stunting, hingga pemulihan ekonomi daerah pascabencana.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi.
Setelah persetujuan DPRD dan Pemkab Tanah Datar, Ranperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian sesuai hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Di penghujung rapat, Eka Putra mengingatkan jajaran kepala OPD dan ASN agar menjadikan profesionalisme sebagai bagian penting dalam menjalankan program pemerintah daerah.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” katanya.
Ia berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat diproses dengan lancar dan menjadi pijakan bagi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di Tanah Datar. (reyhan)
APBD Tanah Datar 2026
Berubah
Rp1
37 Triliun
Disiapkan untuk
Pendidikan hingga
Pemulihan Pascabencana
APBD Tanah Datar 2026 Berubah, Rp1,37 Triliun Disiapkan untuk Pendidikan hingga Pemulihan Pascabencana
KabaSumbar - Angka Rp1,37 triliun menjadi salah satu catatan penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (17/9/2026). Nilai tersebut merupakan total belanja daerah yang disepakati dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar itu dituangkan dalam persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar dan dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita. Sebanyak 23 anggota DPRD hadir bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD dan undangan lainnya.
Sebelum persetujuan diketuk, Badan Anggaran DPRD terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan. Juru Bicara Banggar, Nurhamdi Zahari, menyebut pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan selama dua hari, 15-16 September 2026.
Kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar itu dituangkan dalam persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar dan dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita. Sebanyak 23 anggota DPRD hadir bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD dan undangan lainnya.
Sebelum persetujuan diketuk, Badan Anggaran DPRD terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan. Juru Bicara Banggar, Nurhamdi Zahari, menyebut pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan selama dua hari, 15-16 September 2026.
Anggota Dewan Tanah Datar meneliti rancangan APBD Perubuhan sebelum disepakati
Dari pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati sejumlah angka pokok Perubahan APBD 2026.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.268.839.394.021, sementara belanja daerah mencapai Rp1.370.623.372.468,30.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp105.983.978.447,30 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,2 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp101.783.978.447,30.
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” kata Nurhamdi.
Setelah pembahasan Banggar dan TAPD selesai, delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Bagi Bupati Eka Putra, persetujuan itu bukan sekadar menyelesaikan tahapan administrasi anggaran. Di dalamnya terdapat sejumlah agenda yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan sambutan
Dalam Pendapat Akhir Bupati, Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, terutama Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” ujarnya.
Perubahan APBD 2026, kata Eka, memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah.
Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan dan kesehatan, dukungan terhadap standar pelayanan minimal, percepatan pencegahan dan penurunan stunting, hingga pemulihan ekonomi daerah pascabencana.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi.
Setelah persetujuan DPRD dan Pemkab Tanah Datar, Ranperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian sesuai hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Anton Yondra perlihatkan naskah APBD perubahan 2026 yang disepakati
Di penghujung rapat, Eka Putra mengingatkan jajaran kepala OPD dan ASN agar menjadikan profesionalisme sebagai bagian penting dalam menjalankan program pemerintah daerah.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” katanya.
Ia berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat diproses dengan lancar dan menjadi pijakan bagi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di Tanah Datar. (reyhan)