Apa Itu Fantasi Sedarah? Enam Admin dan Anggota Grup Facebook Ditangkap Bareskrim, Picu Kemarahan Publik

Apa Itu Fantasi Sedarah? Enam Admin dan Anggota Grup Facebook Ditangkap Bareskrim, Picu Kemarahan Publik

KabaSumbar - Bareskrim Polri menangkap enam admin dan anggota aktif grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Pulau Jawa dan Sumatera karena menyebarkan konten pornografi inses. Grup 'Fantasi Sedarah' ini memicu kemarahan publik, kecaman dari pemerintah, DPR, hingga Meta, serta telah diblokir setelah viral di media sosial.

Kronologi Viralnya Fantasi Sedarah

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, mengatakan keenam pelaku kini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lanjutan.

Å"Kami menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut, katanya, Selasa, 20 Mei 2025.

Grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka', yang memiliki ribuan anggota, menjadi sorotan karena kontennya mengarah pada inses dan pornografi anak serta perempuan.

Viralnya grup ini berawal dari unggahan warganet di X dan Instagram yang membagikan tangkapan layar percakapan grup, termasuk unggahan foto seorang anak dengan keterangan tak pantas yang diduga diunggah oleh orang tua kandung.

Netizen menilai isi grup ini menjijikkan dan melanggar norma. Å"Sekarang grupnya sudah hangus, tapi masih ada grup lain yang sejenis, bunyi takarir di unggahan X.

Baca juga: Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik untuk Masa Depan Anda

Tindakan Cepat Pemerintah dan Meta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung memblokir 30 link berkonten inses.

Å"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, Sabtu (17/5).

Meta, sebagai pemilik Facebook, juga mengecam grup ini. Å"Eksploitasi anak adalah kejahatan mengerikan dan tidak dapat ditoleransi. Kami telah memblokir Grup ini dari aplikasi kami dan terus bekerja secara proaktif untuk mendeteksi serta memblokir akun-akun serupa, ujar Juru Bicara Meta kepada detikINET, Senin (19/5).

Baca Juga : Pi Network Kripto: Peluang Emas atau Kontroversi Penipuan?

Desakan Penegakan Hukum

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Polri mengusut tuntas. Å"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk konten menyimpang, ujar Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, Sabtu (17/5).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendesak tindakan tegas. Å"Kapolri wajib tindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat, kata Sahroni saat dihubungi.

Penyelidikan dan Penangkapan Polri

Polri memastikan penyelidikan telah berjalan sejak pekan lalu. Å"Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu, ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (16/5).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Polda Metro Jaya juga telah mengidentifikasi pelaku. Å"Profil pelaku sudah kami identifikasi dan kami sedang melakukan pengejaran, kata Erdi, Selasa (20/5).

Baca Juga : Blockchain dan Cryptocurrency merevolusi Keuangan melalui Teknologi

Polda Metro Jaya berkomitmen bekerja sama dengan Komdigi untuk menuntaskan kasus ini. Å"Sudah pasti akan koordinasi dengan stakeholders yang terkait untuk pengungkapan-pengungkapan perkara seperti itu, ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (16/5).

Barang Bukti dan Dampak Fantasi SedarahBarang bukti yang disita polisi meliputi perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta barang lainnya. Pengamat media sosial Enda Nasution menilai topik grup ini jelas melanggar norma.

Å"Untuk pengguna, berhati-hati pada konten yang muncul di media sosial, bisa punya pengaruh pada mental dan cara berpikir kita, laporkan kalau menemukan konten-konten yang mengganggu, tuturnya.

Baca Juga : Inovasi Blockchain Merevolusi Industri dengan Teknologi Desentralisasi

Telegram Polda Metro Jaya Fantasi Sedarah Hubungan Sesama Saudara Inses Meta Facebook Twitter X