BerandaHukumAdvokat Dalam Mendampingi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Peranannya Di Tingkat...

Advokat Dalam Mendampingi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Peranannya Di Tingkat Penyidikan

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa tersebut berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya. Hal itu sudah tertuang didalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dalam hal ini, pemberian bantuan hukum oleh advokat juga dilakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, guna tercapainya kepastian hukum

Mengingat kedudukan advokat atau disebut juga penasehat hukum, peranannya begitu strategis di mata hukum. Ia  menjadi penyeimbang sekaligus pengontrol proses hukum yang dijalani anak mulai dari tahap penyidikan.

Berbicara tentang anak, tentu kita sudah sering membaca dan mendengar istilah ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). Peranan penasehat hukum sangat diperlukan terhadap ABH ini. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana secara eksplisit  menjelaskan:

  1. anak yang berkonflik dengan hukum: anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
  2. anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban): anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; dan
  3. anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi): anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Advokat

Dari ketiga jenis keterlibatan yang disebutkan UU di atas, dalam hubungannya dengan judul di atas, yakni anak yang perlu memndapat pendampingan Advokat adalah anak sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan anak sebagai  korban dan anak sebagai saksi, dapat didampingi oleh orang tua masing- masing, meskipun dapat juga didampingi oleh advokat.

Namun,anak yang terlibat dan berhadapan langsung dengan hukum yakni anak sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan perihal anak sebagai korban, dan anak sebagai saksi, kepentingan mereka sudah diwakilkan kepada para penegak hukum lainnya (polisi dan Jaksa), mulai dari tingkat pemeriksaan di Kepolisian sampai dengan proses peradilan.

Peran penasehat hukum dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan secara garis besar hanya bersifat pasif. Advokat hanya duduk, diam, mendengarkan, serta mengontrol bagaimana proses hukum yang dijalani oleh anak apakah sudah sesuai dengan aturan hukum

Sejatinya, advokat hanya mengontrol kinerja penyidik dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak seperti menempatkan anak di ruangan khusus. tujuannya mengupayakan suasana nyaman, aman dan kekeluargaan dalam ruangan tersebut,   supaya  anak  tidak tertekan dan mentalnya tidak terganggu.

Selama  proses penyidikan, penasehat hukum tidak boleh menjawab atau memberikan jawaban yang diajukan penyidik kepada anak.  Advokat hanya meluruskan sesuatu yang dinilainya janggal.

Kadang kala ada juga penyidik memintai pendapat advokat tentang bagaimana proses penyelesaian perkara dan pasal apa yang didugakan. Hal itu, di luar teknis proses penyidikan

Ada juga penyidik menyuruh advokat keluar sewaktu mendampingi anak, jika dirasa menganggu proses pemeriksaan yang dijalani anak

Selanjutnya pendampingan yang dilakukan oleh advokat mempunyai tahapan-tahapan, adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan kuasa yang dilimpahkan oleh orang tua mengingat anak belum cakap hukum atau bisa juga melalui penunjukan oleh penyidik apabila anak tidak mempunyai penasehat hukum sendiri.
  2. Pada tahap pemeriksaan anak harus didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum. Pendampingan tersebut bertujuan untuk mengokohkan kedudukan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar tidak adanya kesalahan-kesalahan selama proses pemeriksaan di kepolisian.
  3. Selama proses pemeriksaan advokat berperan mengawasi dan mengontrol penyidik dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak seperti menempatkan anak diruangan khusus, mengupayakan suasana dalam ruangan tersebut terasa nyaman, aman dengan suasana kekeluargaan.
  4. Advokat mewakili kepentingan anak juga berusaha mengupayakan tindakan hukum lainnya berupa upaya diversi melalui pendekatan restoratif. Advokat berperan semi aktif untuk menyakinkan pihak korban agar upaya diversi tersebut bisa direalisasikan dengan melibatkan Balai Permasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS) Orang Tua, Pejabat Nagari/Desa, Tokoh Masyarakat serta korban mengingat jika ancaman pasal yang didugakan dibawah 7 tahun.

Upaya hukum Diversi dilakukan bertujuan untuk:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak untuk menyelesaikan perkara diluar proses peradilan
  • Menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang  berhadapan dengan hukum

Pada proses ini advokat berusaha untuk menyakinkan pihak korban agar upaya diversi tersebut bisa direalisasikan. Jika upaya tersebut tidak menemukan kata sepakat, pada tahap pelimpahan berkas perkara (P21) advokat bersama Jaksa Penuntut Umum akan melakukan hal yang sama supaya perkara tersebut tidak sampai pada proses peradilan

Selama proses peradilan Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum tdak diperbolehkan memakai pakaian kebesaran mereka agar anak tidak mengalami gangguan mental dan lain sebagainya

Nah, sejatinya eksistensi seorang akvokat akan terlihat pada proses peradilan, bagaimana seorang advokat aktif melaksanakan tugas, fungsi dan perannya disaat melakukan pembelaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum

Penulis adalah alumnus STIH – PM Payakumbuh- Sumatera Barat.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News