Dr.Dasril, S.Pd, M.Pd : Semua Sudah Diselesaikan Sesuai Prosedur.
PAYAKUMBUH |kabasumbar.net- Pasca DPRD Kota Payakumbuh terkait dipanggilnya belasan guru-guru SMPN 2 kota Payakumbuh, baru-baru ini, Kepala Dinas Pendidikan, Dasril sepertinya murka serta sewot ?.
Pasalnya kepada wartawan, Jumat (14/07) via selulernya, setahu kami semua hal yang dianggap masalah di SMPN 2 Payakumbuh sudah di diselesaikan sesuai prosedur dan aturan berlaku.
Dikatakan, ” lantas apa urusannya DPRD Kota Payakumbuh lakukan pemanggilan belasan guru segala. Padahal pelayanan pendidikan bisa berjalan baik di SMPN 2 Payakumbuh, terkesan sewot.
Berbagai hal yang dianggap masalah itu dominan persepsi saja dan hal tersebut sudah diatasi. Seperti isu penyimpangan keuangan sudah di lakukan pemeriksaan khusus oleh tim pemeriksaan dari Inspektorat Kota Payakumbuh dan sudah ditindaklanjuti rekomendasinya oleh Dinas Pendidikan.
Lanjut Dasril, diantara yang diminta oleh beberapa orang guru SMPN 2 agar kepsek di pindahkan juga sudah. Terkait adanya pinjaman untuk pembelian mobil juga sudah dibayar oleh pihak komite sekolah.
Terus, sekarang SMPN 2 dipimpin oleh Kepala Sekolah senior yang akan mengayomi semua guru dan siswa di SMPN 2 Payakumbuh.
“Selama ini kami lihat pelayanan pembelajaran dan berjalan baik di sekolah tersebut. Namun kalau ada isu yang baru lagi kami belum mengetahuinya. Semoga kedepan tidak ada lagi isu-isu yang macam-macam yang akan merugikan pelayanan di SMPN 2 Payakumbuh.
Kami menghimbau kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, mari kita bersama-sama memperbaiki sesuai tugas dan fungsi masing-masing, ujar Dasril.
Juga di jam kerja guru sebagai pendidik marilah tetap berada di sekolah melayani anak didik dengan baik. Dinas Pendidikan akan selalu mengayomi dan memfasilitasi setiap keperluan untuk optimalnya layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Disdik bukan intervensi justru melakukan pembinaan dan mencarikan solusi untuk bisa lebih baik lagi pelayanan pendidikan di SMPN 2 sehingga masalah-masalah yang akan mengganggu optimalnya layanan kepada siswa bisa diminimalisir,” jelas Dasril.
Ihwalnya, sebelumnya DPRD Kota Payakumbuh gelar rapat Pansus (Panitia Khusus) dengan belasan guru SMPN 2 kota Payakumbuh, baru-baru ini. Rapat Pansus tertutup yang diketuai Yendri Bodra SH Dt Parmato Alam tersebut menindak lanjuti surat laporan yang ditujukan ke DPRD dan ditandatangani guru serta murid mengenai adanya dugaan penyimpangan dana Bos, komite, Zakat, Infak, Mutasi, pembelian dan penjualan mobil sekolah beberapa waktu lalu di SMPN 2 Kota Payakumbuh.
Selesai rapat, Yendri Bodra Dt Parmato Alam yang ditemui wartawan digedung DPRD itu mengatakan, kami atas nama Pansus DPRD mengenai Dinas Pendidikan ini adalah rapat pertama dengan pihak – pihak yang menurut kami perlu kami panggil ke DPRD.
Berdasarkan hasil dengar pendapat tadi, ucap Dt Parmato melanjutkan, kami telah mendengar keluh kesah dari orang – orang yang kami panggil hari ini. Diantara lain ada dugaan pungutan uang komite, yang kalau tidak salah besarannya mulai dari Rp.280 ribu hingga Rp.700 ribu rupiah per siswa.
Menurut Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah itu yang ada hanya sumbangan. Artinya, sumbangan itu jangan dikait – kaitkan dengan menahan rapor atau ijazah dan itu tidak boleh, ujar Dt Parmato lagi.
Dt Parmato Alam menegaskan, kami minta dinas jangan macam – macam dalam persoalan ini. Dinas jangan mengintervensi apalagi mengintimidasi dengan menakut – nakuti guru – guru akan dipindahkan. Dan jangan pula dinas melindungi orang – orang yang menurut kami terindikasi ada kesalahan. Kalau ini Dia lakukan, kami pansus akan lebih luas menelusuri persoalan – persoalan yang muncul.
“Banyak dugaan pelanggaran, menurut informasi yang kami dapat, Dana Bos, Komite, Infak pembelian dan penjualan mobil sekolah dan lainnya itu tidak Transparan (seperti ditutup – tutupi). Dinas pendidikan sekarang telah memindahkan kepala sekolah SMPN 2 ke sekolah lain, ini bukan merupakan sebuah sangsi dan tidak menyelesaikan sebuah persoalan,” ujar Dt. Parmato Alam.(JND)
Facebook Comments