BerandaHukumAbuse Of Power (Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang)

Abuse Of Power (Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang)

Abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan tertentu, baik itu kepentingan diri sendiri, orang lain maupun corporation.

Abuse Of Power erat kaitannya dengan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Mereka yang memiliki wewenang dan kekuasaan, cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu.

Abuse Of Power bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kelompok korporasinya. Wewenang yang diberikan kepada seseorang sebagai sarana untuk melaksanakan tugas malah dimanfaatkan untuk kekuasaan pribadi.

Setiap orang yang melakukan Abuse Of Power dan merugikan Negara Akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun, berdasarkan ketentuang Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Proses pencapaian Negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan instrumen dalam membawa kebijakan guna terealisasinya tujuan nasional. Abuse of power tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga pusat, bahkan tindakan tersebut sudah mulai merambah pada pemerintahan desa.

Kompleksitas abuse of power dalam pemerintahan desa bersifat multi dimensi. Mereka yang mempunyai kekuasaan dan wewenang berlebih, mempunyai pengaruh untuk mempengaruhi orang lain agar tujuannya bisa tercapai.

Pejabat dan aparatur Desa yang menduduki posisi strategis, mempunyai kekuasaan dan wewenang khusus untuk memanfaatkan jabatan tersebut pada hal yang bukan lagi menjadi haknya.

Lebih aneh lagi jika kita menganggap tindakan orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang wajar. Karena merasa itu adalah kekuasaan dan wewenang pejabat itu sendiri. Kondisi inilah yang sebenarnya merupakan sebuah kesesatan public.

Melalui program pembangunan dan pemberdayaan menjadi sarana bagi pejabat dalam Pemerintahan Desa untuk menerapkan abuse of power. Kenapa tidak,  Dana desa merupakan ladang bagi pejabat desa untuk melakukan tindakan korupsi.

Apalagi ranahnya yang berada di daerah kecil dan pelosok. Sehingga Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD/DD) yang setiap tahunnya mengalami peningkatan menjadi sasaran empuk bagi para pejabat dan aparatur desa untuk meraup keuntungan dalam setiap kegiatan yang di anggarkan. Semakin besar Anggarannya, semakin luas juga lingkaran penikmatnya.

Lemahnya iman, disiplin dan kurangnya fungsi pengawasan. Memberi kesempatan bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan tindakan korupsi. Sehingga alokasi dana desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi.

Pada setiap kegiatan yang menggunakan APBDes memiliki potensi untuk dimanipulasi bahkan melakukan penyunatan anggaran. Disinilah banyaknya terjadi kasus yang menyeret oknum-oknum pejabat dan aparatur desa.

Makanya traparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat diperlukan agar target pembangunan dapat tercapai menurut semestinya.

Seyogyanya, melalui kebijakan yang menggunakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Dan alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun setiap tahunnya dapat dilaksanakan dengan lancar.

Inilah terkadang yang kurang dipahami oleh masyarakat makanya banyak masyarakat yang kurang peduli dalam mengawasi pelaksanaannya. Sehingga secara tidak langsung semakin memberi peluang untuk terjadinya Abuse of power.

Tetapi juga tidak kalah penting adalah KIP (Keterbukaan Informasi Publik) serta transparansi dari instansi pemerintahan. Agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi terhadap perkembangan dari pembangunan daerah itu sendiri.

Sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan dari berbagai lapisan kalangan masyarakat supaya nilai-nilai demokrasi dapat terjaga dengan baik.

Sebab demokrasi yang baik bisa terjadi karena adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga Abuse of power dalam pemerintahan desa bisadi antisipasi dan dicegah.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News