BerandaDPD RILaNyalla Apresiasi Pihak Yang Laporkan Gratifikasi ke KPK

LaNyalla Apresiasi Pihak Yang Laporkan Gratifikasi ke KPK

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitt,i mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan, maupun penolakan gratifikasi selama Lebaran 1444H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merupakan langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya apresiasi pihak-pihak yang mampu hindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima”, ucap LaNyalla, Kamis (4/5/2023).

“Karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, juga risiko pidana,” tukas Ketua DPD RI.

Meski demikian Ketua DPD RI mengingatkan, tidak menutup kemungkinan masih banyak pihak yang tak lapor gratifikasi yang diterima. Untuk itu dia meminta KPK bertindak lebih pro aktif.

Ketua DPD RI juga mendorong keberanian masyarakat untuk tidak segan memberikan laporan gratifikasi atau perilaku korupsi lainnya.

Tindakan itu sebagai upaya menciptakan good governance, mengikis kebiasaan perilaku korupsi yang kini merajalela dan menjadi gaya hidup sebagian pejabat.

“KPK harus aktif dan sudah seharusnya tanggapi setiap laporan agar menumbuhkan efek jera,” kata Ketua DPD RI yang sedang reses di Jawa Timur.

“Selain itu juga menghargai antusiasme masyarakat yang rela mengawasi jalannya proses penegakan hukum,” imbuh dia.

Ditambahkan Ketua DPD RI, bahwa pelapor kasus-kasus korupsi rentan mendapat tekanan serta intimidasi. Bahkan dapat membahayakan nyawa pelapor itu sendiri.

“Maka KPK harus lebih menunjukkan kesungguhan terutama mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara,” paparnya.

Diketahui laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diterima KPK mencapai 373 laporan barang atau objek gratifikasi dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.(*)

Editor: Khairul Ramadan

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News