Payakumbuh |kabasumbar.net- Pemerintah Kota Payakumbuh, cq. Kabag Kesra Setko Payakumbuh ditenggarai “Labrak ” UU Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama ( PMA ) RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler.
Pasalnya, Pemko cq. Kepala Bagian Kesejateraan Sosial ( Kabag Kesra ), Efrizal, rekomendasikan PHD ( Petugas Haji Daerah- red ) mendamping sejumlah 112 orang calon jemaah haji Kota Payakumbuh 2023, kepada Gubernur Sumbar, yakni, Adek Fauzan, notabene berstatus sebagai Pengurus/ Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Payakumbuh dan Dafrul Pasi, Plt Sekretaris Kota.
Padahal, berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta PMA Nomor 13 Tahun 2021, tegaskan bahwa Calon PHD ( Pembimbing Haji Daerah ), adalah petugas pelayanan umum, petugas pembimbing ibadah Haji, berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau organisasi kemasyarakatan Islam dan petugas pelayanan kesehatan serta memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah haji.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang akan menunaikan ibadah haji yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak diperkenankan merangkap sebagai PHD dan tidak diperkenankan menggunakan APBD.
Juga, mengacu surat edaran Kemendagri Nomor :099/3047/SJ, tertanggal, 03 Juni 2022, secara tegas sebutkan, sebagai berikut yakni : Dalam rangka tertib administrasi atas permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kabupaten/Kota sebagai Petugas Hajl Daerah (PHD) : 1. Sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah ditegaskan bahwa Gubernur atau Bupati/ Wali Kota dapat mengusukan calon petugas haji daerah kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama, dan biaya operasional Petugas Haji
Daerah dimaksud dibiayai dari APBD.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler, ditegaskan bahwa Calon PHD adalah Petugas pelayanan umum, Petugas pembimbing ibadah Haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau organisasi kemasyarakatan Islam dan Petugas pelayanan kesehatan serta memiliki sertifikat
sebagai pembimbing ibadah haji
3. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang akan menunaikan ibadah haji yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak diperkenankan merangkap sebagai PHD dan tidak diperkenankan menggunakan APBD.
Berdasarkan data yang diperoleh media, dari surat Gubernur Sumatera Barat, Nomor. 451/85/Kesra-2023, tanggal 14 Maret 2023, oleh Mahyeldi kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, 2 orang PHD Kota Payakumbuh yang akan mendampingi 112 orang calon jemaah haji dari 36 orang Calon PHD se Sumatera Barat yang lulus seleksi untuk dapat di SK kan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, perlu dipertanyakan.
Sementara, Kabag Kesra Setko Payakumbuh, Efrizal yang dimintakan tanggapan terkait kriteria rekrutmen serta rekomendasi/ usulan terhadap Adek Fauzan, notabene adalah Sekretaris DPD PKS Payakumbuh serta Dafrul Pasi, Plt. Sekretaris Kota Payakumbuh, yang berpotensi labrak UU No.8 Tahun 2019 dan PMA No.13 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler via ponselnya. Namun hingga berita ini update, terkesan bungkam.
Menyikapi dugaan blundernya rekomendasi/ usulan dua Petugas Pembimbing Haji ( PHD ) Kota Payakumbuh tahun 2023, ditanggapi miring oleh Sekretaris Umum LSM AMPERA Indonesia, Hasmi Chaniago, ketika dimintakan tanggapannya oleh wartawan.
Menurut Hasmi Chaniago, rekomendasi/.usulan dua PHD Pemko Payakumbuh, notabene petugas Partai dan Pejabat Daerah, hal tersebut perlu disikapi karena menyangkut penggunaan keuangan daerah berpotensi labrak UU No.8 Tahun 2019 serta PMA No.13 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler, pinta Hasmi. ( JP ).
Facebook Comments