BerandaDaerahPemkab Limapuluh Kota, Nasibmu Kini. Hak Rekanan TA 2022 Belum Dibayarkan ?

Pemkab Limapuluh Kota, Nasibmu Kini. Hak Rekanan TA 2022 Belum Dibayarkan ?

Limapuluh Kota |kabasumbar- Banyak pihak khawatirkan jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, dibawah kendali pasangan Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH dan Wakilnya Riski Kurniawan Nakasri, dinilai publik “Amburadul”.

Pasalnya, selain gojang- ganjing tidak singkronnya kinerja Bupati, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH dengan Wakilnya Riski Kurniawan Nakasri, juga santernya hak-hak rekanan kontraktor yang terlambat pembayaran sampai akhir Desember 2022 lalu sampai triwulan pertama tahun 2023 belum juga dibayarkan.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, setidaknya ada sekira 70 Paket, nilainya mencapai hampir Rp 40 Milyar, kontraknya tersebar di beberapa OPD, seperti : Dinas PUPR terbanyak (30 paket lebih), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagkopum, Dinas Perikanan, dll terjadi penundaan bayar oleh Pemkab Limpuluh Kota.

Ketua DPRD kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, menegaskan kami atas nama Pimpinan akan wacanakan hak interpelasi, lalu menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi untuk menyikapi hal ini sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam Tatib DPRD.

Terkait “Tunda bayar ini masih banyak informasi yang simpang siur, sehingga DPRD Limapukuh Kota mempertanyakan hal tersebut pada rapat banggar kemarin, terkait hal hal yang menjadi prioritas dan tunda bayar sebagai berikut, pertama, dasar hukum yang dipakai untuk eksekusi Tunda Bayar ?

Kedua, kegiatan apa saja yang dipotong di APBD 2023 ini untuk menutup tunda bayar itu? Ketiga harus ada kejelasan tentang semuanya karena pergeseran penjabaran APBD harus disetujui ketika pembahasan APBD perubahan nanti,” pungkas Ketua DPRD, Deni Asra, S.Si.

Sementara, sebelumnya Bupati Limapuluh Kota Safaruddin berjanji hak rekanan tersebut pastikan dibayar bulan Maret ini. Pertanyaan, dari mana dana yang bakal digunakan untuk pembayaran itu ?

Menanggapi hal tersebut Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin melalui Sekda Limapuluh Kota Widya Putra menyampaikan kepada media ini melalui WhatsAppnya, Kamis (9/3/2023) malam, saat ini pihaknya merujuk kepada Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber pendanaan tunda bayar sebagai berikut, yakni Belanja tak terduga,
Silpa tahun 2022 dan Penjadwalan target kinerja kegiatan, sub kegiatan terkait.

Lanjutnya, sehubungan dengan itu maka Pemda Limapuluh Kota mengambil langkah sumber pembayaran tunda bayar, pertama
alokasi anggaran yang ada di kegiatan, sub kegiatan yang terkait sekaligus menyesuaikan target kinerja kegiatan, sub kegiatan terkait. Kedua rasionalisasi belanja lainnya bila tidak terpenuhi alokasi pada kegiatan berkenaan.

“Berkenaan dengan keterlambatan pembayaran saat ini Pemda sedang bekerja untuk melahirkan Perubahan Penjabaran APBD 2023 sesuai dgn Pp 12 tahun 2019 dan Permendagri no 77 tahun 2020 dan diupayakan akan bisa dibayar pada bulan Maret 2023,” katanya. (JP)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News