JAKARTA | KABASUMBAR.NET – DPD RI menyayangkan tingginya kasus gagal ginjal akut yang menelan korban jiwa di kelompok anak-anak. Adanya kasus gagal ginjal akut tersebut menunjukkan sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia masih lemah. Oleh karena itu, DPD RI akan mengawal penanganan kasus gagal Ginjal Akut.
Untuk mencegah munculnya kasus tersebut, DPD RI menilai seharusnya kewenangan pengawasan yang berada di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara V, Komplek Parlemen, Rabu 2 November 2022.
“Tentu kita menyayangkan terjadinya hal ini, Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu, serta pengujian obat dan makanan,” ungkap Mahyudin.
Baca Juga: Dalam 2 Minggu, 4 Buronan Ditangkap Kejati Kalbar
Selain itu, lanjut Wakil Ketua DPD RI menyampaikan, keduanya juga memiliki kewenangan untuk melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan, gagal dalam mengantisipasi potensi terjadinya fenomena gagal ginjal akut pada anak.
“Adanya kasus tersebut, tidak hanya berdampak pada hilangnya nyawa anak-anak Indonesia, tetapi juga berdampak pada sektor farmasi karena adanya zat etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup anak,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kata Mahyudin, kasus tersebut juga berdampak pada ekonomi industri farmasi, dimana terdapat kerugian sejumlah industri farmasi lantaran pelarangan sementara distribusi obat oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Seorang Pengendara Mati Tertembak, Kapolda Kalbar Minta Maaf, Kelalaian Anggota
Meski begitu, DPD RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut. Salah satunya terkait pelarangan konsumsi dan distribusi obat yang mengadung etilen glikol dan dietilen glikol di masyarakat.
“DPD RI juga mengapresiasi pemerintah yang menggratiskan biaya pengobatan penyakit gagal ginjal akut yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat,” terangnya.
DPD RI juga mengapresiasi langkah keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh BPOM RI yang telah menyampaikan informasi kepada publik perihal hasil penelusuran data registrasi obat dan hasil uji laboratorium atas kandungan dalam obat-obatan di masyarakat.
Baca Juga: Buka Pameran HUT DPD RI, LaNyalla: Pancasila Jawaban Persoalan Bangsa
“Walaupun demikian, kami meminta pemerintah untuk tetap mengawal dan melakukan pengawasan melekat terhadap peredaran obat serta mengambil langkah hukum terhadap produsen obat yang membahayakan kesehatan Masyarakat,” tegas Mahyudin yang juga merupakan Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Pimpinan DPD RI pun meminta Komite III DPD RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut ini.
“Khususnya terkait upaya investigasi faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal akut, baik dari sumber obat-obatan dan potensi lainnya,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar Datangi Polres Singkawang
Baca Juga: Pengurus DPD SPRI Kalteng Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Facebook Comments