KALBAR | KABASUMBAR.NET – Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus penangkapan 7 Kg (Kilogram) Narkoba jenis sabu dan 2136 Pil Ekstasi dari 3 Orang Tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.
Pengungkapan kasus Narkoba ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sanggau melalui Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, di Lobi Polres Sanggau, Konferensi Pers, Jumat 14 Oktober 2022.
Kompol Ida Bagus Gde Sinung, menyampaikan, penangkapan ke 3 tersangka tersebut terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, pada hari Sabtu (8/10) minggu lalu.
Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kapolri yang Tegas ke Dalam
“Tiga orang Tersangka masing-masing ES (43) warga Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Timur Kota Pontianak, AR (43) warga Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur Kota Pontianak dan JS (42) warga Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak,” katanya.
Lanjut Kabag Ops Polres Sanggau menjelaskan, kronologis penangkapan bermula, Selasa (4/10), Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.
“Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan),” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Penambang Ilegal di Pasaman Barat
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira Jam 23.00 WIB di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan Barang-Bukti berupa tujuh bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha X Max dan empat unit Hp milik para terduga pelaku,” terang Kompol Ida Bagus.
Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di Penginapan Home Stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti satu unit Mobil Calya Nomor Nopol KB 1223 SV.
“Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua Barang-Bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
“Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Hormati Putusan MK, DPP SPRI Resmi Lapor ke Dewan Pers
Baca Juga: Jual Narkoba, Kapolda Ditangkap, Berdasarkan LHKPN Kekayaannya Rp29,9 Miliar
Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan PJU Kepolisian, Jumat Pukul 14.00 WIB
Facebook Comments