BerandaHukumPersoalan Asmara Memicu Tewasnya Seorang Pelajar di Bukittinggi

Persoalan Asmara Memicu Tewasnya Seorang Pelajar di Bukittinggi

Dipicu oleh persoalan asmara, seorang pelajar berinisial FKK (17) tewas usai terlibat perkelahian dengan pelajar lainnya di Bukittinggi. Perkelahian itu merupakan buntut masalah asmara dengan seorang gadis antara pelaku dan korban.

Kasus pembuhuhan yang dipicu oleh persoalan asmara ini dibenarkan oleh Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara.  Dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, perkelahian terjadi pada Sabtu (6/2/2021).

“Sekira pukul 12.00 siang bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttinggi,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, kejadian berawal dari percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara. “Pelaku berpacaran dengan seorang gadis yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP,” jelasnya.

Ketika korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah dijanjikan, korban turun dari motor. “Pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal. Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada disekitar TKP,” ujar AKP Chairul Amri.

Ia mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 18.10 WIB di RS Yarsi Bukittinggi. Begitu mendapat informasi perkelahian tersebut, TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak ke lokasi.

Polisi mengamankan pelaku yang masih berusia 17 tahun dan masih masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dibawa ke Mako Polres Bukittinggi.

“Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi. “Karena pelaku masih di bawah umur, ia jadi tersangka dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Chairul Amri Nasution.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News