BerandaHukum25 Gram Sabu Disita Polres Tanah Datar Dari Tangan Pengedar

25 Gram Sabu Disita Polres Tanah Datar Dari Tangan Pengedar

25 gram narkotika jenis sabu disita oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar) dari tangan seorang pemuda asal Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan pelaku pengedar 25 gram sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu dikawasan setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah datar AKP Yaddi Purnama. “Kemudian menangkapan juga berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/17/ K/II/ 2021/ SPKT, Tanggal 3 Februari 2021,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Dijelaskannya, dari laporan tersebut, sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap tersangka. Setelah penggrebekan, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

“Saat digeledah, kami tidak menemukan barang-barang yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkotika tersebut,” katanya.

Diakuinya, penggeledahan dilakukan dalam kamar milik tersangka dan ditemukan dua paket butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening yang dibalut dengan lakban warna hitam.

“Barang haram itu kami ditemukan di dalam saku kemeja warna abu-abu merek Cole milik tersangka yang tergantung di dalam kamarnya itu,” imbuhnya.

Diakuinya, proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala jorong setempat dan saksi masyarakat lainnya. di hadapan saksi, tersangka mengaku, bahwa dua paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

“Total berat kotor sebanyak 25 gram sabu. Dari hasil keterangan tersangka sabu didapat dari Yori (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan,” pungkasnya.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News