BerandaHukumHibahkan 17 Paket kepada Instansi Vertikal, LK-AEI Laporkan Bupati Limapuluh Kota ke...

Hibahkan 17 Paket kepada Instansi Vertikal, LK-AEI Laporkan Bupati Limapuluh Kota ke Kajati Sumbar.

Padang | Kaba Sumbar- Terkait kebijakan ” Blunder ” Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, hibahkan dana APBD T.A 2021 senilai Rp.3,2 miliar ke tiga Instansi Vertikal, diduga akibat tersandera dengan berbagai isyu, yakni dugaan Ijazah Palsu, Jual Beli Jabatan ala Bupati, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH, akhirnya dilaporkan LK- AEI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam suratnya LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia ( LK-AEI ) Sumatera Barat Nomor. 02/LK-AEI/Tindakum/I-2022, tanggal 10 Januari 2022  yang dikomandoi, Wisran melaporkan Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Barat.

Surat LK- AEI ke Kejati Sumbar

Laporan LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia     ( LK-AEI )
Ke Kejati tersebut setidaknya ada beberapa substansi pelaporan yang menjadi konsen LK-AEI yang berpotensi dijerat UU Tipikor. Demikian rilis yang diberikan oleh LK-AEI kepada media ini, Kamis 13 Januari 2021.

Pada Laporan LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia ( LK-AEI ) Ke Kejati tersebut minta agar di usut Objektifitas, terkait dugaan proses hibah 17 paket ala Bupati Limapuluh Kota, sesuai Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 378 TAHUN 2021, tentang : Penerima Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang maupun barang yang bersumber dari APBD di lingkungan Pemerintah Kab. Limapuluh Kota T.A 2021 kepada Instansi Vertikal yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Pemkab Limapuluh Kota ke DPRD, sebagai berikut :

SK Bupati Limapuluh Kota No. 378 Tahun 2021

1. Diduga keras adanya permufakatan dalam perbuatan Kolusi dan Nepotisme dalam pembahasan 17 paket hibah dari APBD Limapuluh Kota TA 2021 ke Instansi Vertikal ( Polres 50 Kota, Koramil Kapur IX dan Kacabjari Suliki ). Padahal sudah menjadi kewajiban dari APBN, dugaannya ” Tersandera “.

2. Adanya dugaan dalam pembahasannya di DPRD 17 Paket tersebut tidak dibuka ruang diskusi yang luas untuk 8 Fraksi DPRD Limapuluh Kota di Banggar ( Badan Anggaran ) yang konyolnya lagi pada Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota juga tidak diberikan Ruang diskusi yang memadai bagi Fraksi fraksi DPRD Limapuluh Kota, dugaannya ” Takicuah “.

Dalam suratnya, menimbang : dalam hal keterkaitan Hak Masyarakat dengan Eksekutif dan Legislatif yang terindikasi keluar dari koridor.Perlu kiranya diuraikan kembali agar dapat menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat yang tidak lain adalah bagian dari NKRI terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Juga menimbang : pada dasarnya masyarakat sangat menyadari program pemerintah dalam melakukan wajib pajak yang akan disalurkan untuk masyarakat kembali melalui dana APBN dan APBD. Akibat dari Perbuatan dari penyaluran dana APBD ke Instansi Vertikal yang sudah menjadi tanggung jawab APBN, hal tersebut ditenggarai akan berdampak negatif terhadap kesadaran bela negara dihati masyarakat yang tak lain adalah bagian dari Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wisran Ketua DPN LK-AEI Sumbar yang didampingi Mahwel dalam keterangannya menyatakan : ” LK-AEI akan selalu berdiri sejajar dengan masyarakat yang termarjinalkan atas kebijakan kepala daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat, Insyaallah LK-AEI akan selalu menjadi Lembaga terdepan untuk membela kepentingan masyarakat. Dalam hal ini kami sebagai satu Lembaga menganggap Kebijakan Bupati yang tidak tepat dalam azaz kepatutan dan kelayakan dalam pemberian 17 Paket Hibah kepada Instansi Vertikal, padahal kebutuhan masyarakat mendapat kucuran APBD lebih layak dari Instansi instansi Vertikal tersebut ” ungkap Mahwel Ketua LK-AEI Kabupaten Limapuluh Kota kepada media ini, Kamis 13 Januari 2021. ( RD )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News