BerandaHukumAroma Tak Sedap Dibalik Rotasi-Mutasi 146 Pejabat Pemkab Limapuluh Kota

Aroma Tak Sedap Dibalik Rotasi-Mutasi 146 Pejabat Pemkab Limapuluh Kota

Limapuluh kota.Kaba Sumbar-
Optimalisasi Visi dan Misi Daerah, rotasi-mutasi 146 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota Jumat, 24 Desember 2021, patut dicurigai sarat “Jual Beli” jabatan dan berpotensi dijerat UU Tipikor RI.

Koordinator Politik Kriminal Khusus dan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (Polsuswaskiana) dan Pimpinan MB-PKRI CADSENA wilayah Sumbar, Mardianto, mencurigai rotasi- mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, dilantiknya 146 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh, Jumat petang, 24 Desember 2021, sarat aroma busuk/ sarat KKN.

Pasalnya,Optimalisasi Visi dan Misi Daerah, rotasi-mutasi 146 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota Jumat, 24 Desember 2021, agenda rotasi- mutasi pejabat Eselon IV.120 orang, eselon lll.22 orang & eselon II. 4 orang sesuai dengan SK.No.821./1290 BKSDA_LK/2021 dilaksanakan jam 16.30 WIB terkesan di paksakan, karena ber aroma ” Jual Beli” jabatan

Sebagai Koordinator POLSUSWASKIANA ( Politik Kriminal Khusus dan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara ) dan Pimpinan MB-PKRI CADSENA wilayah Sumbar, saya menghimbau instansi yang berwenang untuk mengusut tuntas perilaku yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah daerah ” pungkasnya

Setidaknya 150-an jabatan strategis dalam Lingkup OPD-OPD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan Rotasi-Mutasi, mulai dari Eselon IV, III dan II mendapatkan rotasi- mutasi dengan dalih penyegaran dan Re-start organisasi dengan harapan progresnya kearah yang lebih baik pada masing masing OPD oleh Tim Baperjakat ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ) Kabupaten Limapuluh Kota dengan Ketuanya Sekda Limapuluh Kota Widya Putra.

Adapun Anggotanya Kepala BKPSDM, Asisten I, Kadis Pendidikan dan Kepala Inspektorat.

Dalam menyusun struktur organisasi dalam lingkup ASN tim Baperjakat seharusnya dikarantina oleh PP No.53 tahun 2010 menjadi rujukan dalam Rotasi-Mutasi plus sanksi bagi ASN-ASN, sehingga Akuntabilitas Rotasi-Mutasi-Sanksi bisa dipertanggung jawabkan kepada Kepala Daerah dan masyarakat.

” Right Man on the Right place ” ( Orang yang tepat ditempat yang tepat ) merupakan ungkapan populer yang bisa menjadi tumpuan bagi Tim Baperjakat untuk mengimplementasikan Janji janji Kepala Daerah ( Bupati ) dalam periode beliau yang singkat ( 2021 – 2024 ).

Adanya penempatan pejabat eselon III dan IV BKKBN merupakan suami istri dan ini juga terjadi pada Balitbang dan Bagian Umum sekretariat daerah, apakah ada legal standing nya ?. Ada kecurigaan saya permainan ini di duga ada unsur kesengajaan untuk menjebak kepala daerah.

Patut diduga tim Baperjakat telah mengkhianati kepercayaan kepala daerah dengan mendahulukan kepentingan pribadi Tim Baperjakat atau memang sudah merupakan Instruksi Kepala Daerah ?

Rotasi-Mutasi-Sanksi oleh Tim Baperjakat Limapuluh diduga menafikan perintah PP No.53 tahun 2010, setidaknya ada 5 Rotasi-Mutasi-Sanksi yang terkesan “sangat subjektif ” dan sentimentil, maksudnya hanya berdasarkan suka atau tidak suka secara personal bukan berbasis penilaian kinerja yang membutuhkan penilaian layak atau tidak layaknya seseorang menempati pos-pos yang baru.

5 Kejanggalan Optimalisasi Visi dan Misi Daerah, 146 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota, Jumat, 24 Desember 2021 :
1. Aldasman, Jabatan sebelumnya : Sekretaris Dinas Perhubungan ( Eselon III A ) turun Jabatan tanpa Pelanggaran apapun ke Eselon IV menjadi Kasi Dinas Sosial. Walaupun sudah mengabdi sejak tahun 1984 dan akan pensiun Juli 2022 tapi tetap diturunkan Jabatannya 2 tingkat.

2. Hendri Mulyadi, sebelumnya Kabid.Dinas Lingkungan Hidup ( Eselon III ), sekarang turun Jabatan menjadi Kasi di Dinas Perhubungan ( Eselon IV ), juga tanpa teguran Lisan dan SP.

3. Delfis, sebelumnya Kabid. Dinas Perhubungan ( Eselon III ), turun Jabatan Menjadi Kasi Dinas BPBD ( Eselon IV ), lagi-lagi tanpa kesalahan berupa teguran lisan apalagi SP ( Surat Peringatan ).

4. Dugaan Penempatan Suami-istri dalam satu garis Organisasi di BKKBN, Istri menjadi Kabid dan Suaminya menjadi Kasi.

5. Dugaan Suami menjadi Kabid, lalu istrinya malah menjadi Kasi di Bappeda.

Juga patut diduga telah terjadi kongkalikong ( dugaan jual beli jabatan- red ) pada rotasi- mutasi jabatan oleh tim Baperjakat Limapuluh Kota. Seperti hal jabatan yang diberikan kepada Yuhendry (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR), serta Alfian dari Kepala Seksi Perawatan Prasaranan Dinas Perhubungan pindah sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi SDA Dimas PUPR.

Mengutip konfirmasi cMczone.com dengan Ketua Tim Baperjakat yang notebene sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra ketika dimintai Konfirmasinya terkesan mengelak dengan mengatakan : ” Saya akan Vid-con dengan Gubernur ” ujarnya singkat.

Anggota Tim Baperjakat lainnya yang merupakan Kepala BKPSDM Limapuluh Kota juga menjawab dengan nada menantang ” Kalau tidak senang, silahkan Lapor PTUN , akan kami Hadapi ” tantangnya. ( Eb)

.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News