BerandaHukum2 ABG Jadi Mucikari Prostitusi Online

2 ABG Jadi Mucikari Prostitusi Online

Dua ABG yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online, berkas perkaranya diserahkan penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu ke pihak kejaksaan setempat.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Rejang Lebong Aiptu Desy Oktavianti, di Mapolres Rejang Lebong kepada Antara, Rabu (3/2/20/21), mengatakan proses pemeriksaan terhadap dua mucikari yang berstatus anak di bawah umur ini dilakukan percepatan sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Berkas perkara dua tersangka ucikari prostitusi online yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” ujarnya.

Ia mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama NS (17), warga Kecamatan Curup Utara, dan tersangka AS (17) warga Kecamatan Curup Tengah.

Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ini, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong untuk mengetahui apakah sudah lengkap atau belum.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menyebutkan pihaknya baru-baru ini berhasil membongkar kasus perdagangan orang di wilayah itu dengan menangkap tiga orang wanita, dua di antaranya sebagai mucikari dan berstatus anak di bawah umur dan satu lagi wanita dewasa yakni TR (36), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur dalam kasus prostitusi online.

“Ketiganya disangkakan atas pelanggaran Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.

Sedangkan korban dalam kasus itu adalah AC (14), warga Kecamatan Curup Tengah yang ‘dijual’ oleh ketiga tersangka secara online melalui aplikasi mi chat. Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.

Dia menjelaskan, kasus perdagangan orang ini terungkap saat orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong, setelah pada 25 Januari 2021 lalu melihat isi pesan chat messenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka untuk melakukan hubungan seks.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News