BerandaPendidikanPemerintah Didesak Buat Aturan Standar Upah Guru Honorer

Pemerintah Didesak Buat Aturan Standar Upah Guru Honorer

Kaba Sumbar- Jakarta– Pemerintah didesak untuk membuat standar upah  minimum nasional buat guru honorer atau guru non-aparatur sipil negara (ASN). Peraturan itu bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Urgensi  pemerintah menerbitkan Perpres ini adalah untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru non-ASN, yaitu para guru honorer, temasuk guru sekolah dan madrasah swasta. Demikian Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).

Kata Satriwan, kendati sudah ada guru berstatus pegawai pemerintah yang menjadi bagian dari ASN dengan perjanjian kerja (PPPK), namun belum semua guru honorer yang jumlahnya hampir 1,5 juta orang terakomodir. Seleksi guru PPPK, baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka, yakni sekitar 506 ribu secara nasional.

Kebijakan menyerap guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK ) itu kata Satriwan juga masih belum bisa menyejahteakan tenaga pendidik, karena tidak seluruh guru honorer bisa lulus

Menurut Satriwan, fakta di lapangan menunjukkan upah guru honorer dan guru sekolah atau madrasah swasta menengah ke bawah sangatlah rendah. Bahkan, jauh di bawah UMP/UMK buruh.

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, Satriwan menyontohkan Pertama, UMK buruh di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,7 juta. Namun, upah guru honorer SD negeri di sana hanya Rp 1,2 juta.

Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Barat, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten Tanah Datar hanya Rp 500 ribu  sampai Rp 800 ribu. sementara upah UMP/UMK di Sumatera Barat Rp 2,4 juta.  Di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu, di Kabupaten Ende Rp 400 ribu, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu – Rp 800 ribu.

“Jadi, rata-rata upah besarannya di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp 500 ribu. Sudahlah kecil, itupun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan biaya pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid” kata Satriwan.

Besaran upah guru honorer dibiarkan semaunya Kepala Sekolah dan Pemerintah daerah, maka menurut Satriwan, ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. yakni di pasal 14 ayat 1 (a) yang berisi tentang hak guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News