Beranda Hukum Pamtigo Payakumbuh Dituduh Sarang KKN. Laporan LKA Elang Indonesia ke Kejaksaan Payakumbuh...

Pamtigo Payakumbuh Dituduh Sarang KKN. Laporan LKA Elang Indonesia ke Kejaksaan Payakumbuh Di Abaikan

Payakumbuh | kabasumbar- Publik apresiasi keberanian serta kepedulian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol & Advokasi ” Elang Indonesia ” atas ” Bobroknya” kinerja manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Payakumbuh ( Pamtigo ), sejak satu dekade ini, lakukan Class Action/ Laporkan serta mohonkan lakukan Penyelidikan dan Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu, 28/2/2024 lalu dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah Kota Payakumbuh, namun terkesan bungkam/ mandul, karena tidak jelas juntrungnya laporan LKA Elang Indonesia.

Patut dicurigai serta di persoalkan ada apa dengan Institusi Penegak Hukum negeri ini, atas surat LKA Elang Indonesia dengan No : 05/DPN/LKA-EI/PYK/II-2024, prihal
Melaporkan serta Permohonan Penyelidikan & Penyidikan Tipikor di tubuh Pamtigo Kota Payakumbuh, tindak lanjut serta perkembangannya.

Ketua Umum Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia, Wisran ( Foto. Dokumentasi )
Tampak tim LKA Elang Indonesia, dipimpin Ketua Umum, Wisran di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu, 28/2/2024. ( Foto. Istimewa )

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol & Advokasi ELANG INDONESIA, Wisran dalam siaran pers kepada wartawan di Sekretariat JI.Khatib Sulaiman Limbukan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh Sumatera Barat, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Payakumbuh, ” Kita patut curiga, ada apa dibalik mandeg atau tiarapnya hukum di wilayah hukum Luak Limopuluah ini oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh ini “, heran Wisran.

Dipaparkan Wisran, bahwa Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia menilai telah terjadi Perbuatan Korupsi, Kolusi & Nepotisme di Organ Kepegawajan Perumda Tita Sago Kota Payakumbuh yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, Khairul Ikhwan, yang terindikasi punya keterkaitan dengan seorang Kepala Daerah, ungkapnya.

Dimana dalam penempatan seorang Direktur Utama pada tahun 2020 yang lalu bertentangan dengan syarat seorang Direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Terkait dari struktur BUMD Perumda Tirta Sago Kota Payakumbuh di atas, seorang Direksi diangkat oleh Kepala Daerah setelah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan setelah melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian PDAM.

Apabila dalam meloloskan seorang Direksi Panitia Seleksi ( Pansel- red ) seyogyanya mengacu pada persyaratan sesuai dalam Permendagri No 2 tahun 2007. Dapat diduga Pansel meloloskan Direktur Utama PDAM Tirta Sago tahun 2020 yang lalu terindikasi melakukan Kolusi & Nepotisme dalam meloloskan seorang calon yang diduga keras ada hubungan keluarga dengan salah seorang Kepala Daerah di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. ( Pasal 4 Huruf F Pernendagri No 2thn 2007)

Terus, menyikapi pemberitaan salah satu Media Online “Suara Indonesia”, tangal 18 November 2023 tentang adanya Tunggakan Tagihan sebanyak Ro.6 Milyar di Perumda.Tirta Sago Kota Payakumbuh.

Dipaparkan, kala itu Ketua Pansel Direktur Utama, dipercayakan kepada Yoherman selaku Eselon Il telah meloloskan calon Direktur Utama, Khairul Ikhwan yang diduga ada hubungan keluarga dengan salah satu kepala Daerah, seperti terulang kembali oleh Ketua Pansel Direktur Umum ( Dirum Perumda Tirta Sago ), yang merekomendasikan Media Purnama oleh Elzadaswarman notabene Assisten I Setdako Payakumbuh, herannya.

Wisran sebutkan, telah merekomendasikan 3 orang calon Direktur Umum diduga keras tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian PDAM.

Ironi memang kondisi penegakan hukum di Luak Limapuluah ini, ungkap Ketum LKA Elang Indonesia itu. Sepertinya Institusi penegak hukum di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota, ” Menari- nari di atas gelimangan korupsi- kolusi serta nepotisme kini santer di Pamtigo Payakumbuh kondisinya “Diambang Kehancuran”.

Hal tersebut di sesalkan Wisran, terkait penempatan/ penunjukan Dewan Direksi serta Dewan Pengawas, sarat Kolusi, Kolusi dan Nepotisme serta labrak Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

LKA Elang Indonesia, mencurigai dugaan manuver Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, yang dikomandoi YB Dt. Parmato Alam,  notabene Ketua DPD Partai Golkar Payakumbuh, santer disebut- sebur berambisi meraih tampuk kepemimpinan BA 1 M, 27 November 2024 mendatang, pasca gencarnya menguak kebobrokan manajemen atas kas Pamtigo Rp.42 M  yang mengendap dalam bentuk Deposito serta Giro di sebuah Bank, ditengah- tengah 32 ribu konsumen Pamtigo protes terhadap pelayanan Pamtigo tersebut, namun bungkam setelah usulan dua calon Dewan Pengawas Independen yakni Hendriwanto dan Wahyudi Thamrin direkomendasi Pansel seta PJ Walikota, demikian kesalnya.

Wisran mengatakan, PJ Walikota Payakumbuh sepertinya terjebak permainan/ takut dengan elit Partai Politik dalam memilih dewas Pamtigo periode 2024-2029. Kenapa dua calon yang lolos sebagai Dewas Pamtigo Payakumbuh, menurut pengamatannya adalah pentolan pengurus Partai Politik, serta penunjukan Ketua Dewas Pamtigo, Drs.Rida Ananda, Sekdako Payakumbuh, berpotensi kangkangi pasal 17 UU No.25 tahun 2008 tentang Palayanan Publik”, ujar Ketum LKA Elang Indonesia.

Sejogyanya Pj Walikota Payakumbuh juga harus merujuk pasal 35 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah, ” kata Wisran.( RP )

Facebook Comments