Kesepakatan Komisi B DPRD Payakumbuh dan DKUKM, ditelanjangi ?
Payakumbuh |kabasumbar.net- Benar adanya kesepakatan Komisi B DPRD dengan Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah ( DKUKM ), Kota Payakumbuh, Dengar Pendapat, Selasa, 15/10 lalu, “Akal- akalan” dan telah telanjangi lembaga Legislatif. Juga berbuah pahit bagi belasan Amak- amak pedagang K5 pada Lapak di kawasan samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur Kota Payakumbuh.
Soalnya, Rabu, 16/10 sore, pasca Amak- amak tutup dan meninggalkan Lapak- lapaknya di Obrak- Abrik oleh Trantib Pasar,.langsung dikomandoi oleh Raback Kasi Trantib Bidang Pasar bersama anggota Trantib yang didampingi oleh Bhabinsa, Bhabin Kamtibmas serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Payakumbuh.
Terlihat Amak- amak pedagang K5, Bumbu dan sayur yakni, Nurhayati, Zulmita Dewi, Mayatikah, Nanik, Fitriani, Erida Neti, Riky dan Yelda Fitri, setibanya dirumah terpaksa kembali ke tempat usahanya dalam kondisi lemas tak berdaya, menyaksikan Lapak- lapak mereka yang telah puluhan tahun mencari sesuap nasi untuk keluarga, selain patuh dengan kewajiban yang mesti mereka bayar setiap hari/ bulannya, Rabu, 16/10 sore barang dagangan mereka berantakan dan berserakan.
Beberapa Amak- amak pedagang K5 kepada kabasumbar.net,” Cobalah saksikan ke kejaman petugas yang telah porak porandakan Lapak serta barang dagangan kami, setelah kami tutup dan pulang kerumah.
Menurut saksi di lapangan, pembongkaran lapak pedagang K5 yang berjualan di kawasan lahan parkir blok timur Pasar Ibuh tersebut.
Padahal, Ketua Komisi B DPRD, Hamdi Agus, menjawab kabasumbar.net pasca dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Payakumbuh dengan rombongan Dinas Koperasi dan UKM, paparkan, ” kesepakatan mohon penertiban para pedagang tersebut lakukan secara persuasif”, demikian tegasnya.
“Kita akan pantau serta lihat perkembangan selanjutnya, apakah saran dan masukan- masukan yang disampaikan kawan- Kawan. komisi B ditindaklanjuti dinas terkait, ujar Hamdi.
Sementara dilapangan kabasumbar.net, diinfokan ada 14 pedagang dengan terpaksa membayar sewa tempat serta pembangunan kembali Lapak berupa Baja Ringan 2 juta- 3 juta per meter tanpa ada kwitansi/ tanda terimanya dari petugas pasar, ucap beberapa sumber.
Mengutip Kadis Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ), M Faizal pasca Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD, Selasa, 15/10 pagi, bahwa penertiban di lingkungan pasar tersebut meliputi Parkir di lingkungan internal pasar dan pedagang yang penempatannya di lokasi aset pasar tetapi di tempat oleh oknum” yang mencari keuntungan pribadi serta memanfaatkan lahan pasar.
Hal tersebut banyak kami temui di pasar dan secara bertahap kita tertibkan. Termasuk pedagang yang bermasalah sekarang. Kami tidak pernah menggusur, kalau pun ditertibkan kami menyediakan alternatif tempat berjualan yang lain. Sebab lahan tersebut akan kami manfaatkan untuk lokasi parkir.
Ditambahkan Faizal, kami tidak ada membangun Kanopi, apalagi menawarkan ke pedagang dimaksud, namun kondisi dilapangan bekas lapak pedagang yang di bongkar terlihat berdiri lapak berbahan baja ringan dan telah diperjual belikan, yakni 2 juta/ meter, ucap beberapa Amak- amak pedagang K5 setempat.
kabasumbar.net peroleh dari para Amak- amak pedagang, ada beberapa pedagang yang telah menyetorkan uang 8 juta hingga 12 juta tanpa tanda terima mengatas namakan pemerintah.
Zikrievan, SH, praktisi hukum Menyikapi sikap serta tindakan nyaris brutal dari Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh, melalui Kasi Trantib Pasar tidak mengindahkan kesepakatan dengan Komisi B DPRD, nyata- nyata mengobrak- Abrik lapak Amak- amak pedagang K5, setelah tutup dan beranjak pulang, hal tersebut menghimbau Institusi penegak hukum serta PJ Walikota, agar secepatnya turun tangan, demikian pintanya yang juga turut menyaksikan kekejaman petugas terhadap Amak- amak pedagang K5, sejatinya dapat bimbingan dari pemerintah.
Editor : eb
Facebook Comments