Payakumbuh | kabasumbar- Ironis. Perumda Air Minum Tirta Sago ( Pamtigo ) Payakumbuh sepertinya “Diambang Kehancuran”. Pasalnya, penempatan/ penunjukan Dewan Direksi serta Dewan Pengawas, oleh PJ Walikota Payakumbuh, Ir. Suprayanto, berpotensi sarat Kolusi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), serta labrak Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
Masih segar ingatan publik dugaan “Kongkalikong” pengangkatan Dewan Direksi, pasca dipercayakan ke Khairul Ikhwan, ( notabene adalah disebut- sebut kader PKS ), selaku Direktur Utama, plus pengangkatan dua Direktur ( Tekhnik dan Umum ) pada Perusahaan Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO ) Kota Payakumbuh, kini publik dikejutkan lagi pengangkatan dua pejabat Dewan Pengawas Indipenden ( konon tokoh sentral di Partai Politik ) ditetapkan oleh PJ. Walikota Payakumbuh, Ir. Supriyanto.
Berdasarkan Berita Acara Nomor : 18 BA/WK-PYK/2024, hasil wawancara akhir calon anggota Dewan Pengawas Independen Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, masa jabatan 2024 – 2028, Jum’at, 5 Juli 2024 Walikota Payakumbuh setelah dilakukan seleksi wawancara akhir terhadap 5 (lima) orang peserta seleksi calon Anggota Dewan Pengawas independen Perumda Air Minum Tirta Sago masa jabatan 2024 – 2028, yakni Desi Kurniati, Hendri Wanto, Muhammad Nazib, Oma Sigianto serta Wahyudi Thamrin.
Ternyata dua calon Dewan Pengawas independen terpilih telah di prediksi publik yakni 1. Hendri Wanto, S.Sos. 2. Wahyudi Thamrin, SH.MH. Hal tersebut oleh Lembaga Kontrol dan Advokasi “Elang Indonesia, Ketua Umum, Wisran kepada wartawan telah lama mencium aroma ” Persekongkolan Jahat ” atas pengelolaan manajemen Perumda Tirta Sago Payakumbuh ada ” kongkalikong, yang berpotensi di jerat UU Tipikor. Pasalnya, soalnya ada ketidak beresan pada pengelolaan manajemen PDAM tersebut.
Setidaknya viralnya piutang PDAM yang disebut mencapai Rp 6 miliar konon belum terselesaikan. Juga terungkapnya senilai Rp.42 M dana Pamtigo yang mengendap dalam bentuk Deposito serta Giro di sebuah Bank, ditengah- tengah 32 ribu konsumen Pamtigo protes terhadap pelayanan Pamtigo tersebut.
Wisran mengatakan, PJ Walikota Payakumbuh sepertinya terjebak permainan/ takut dengan elit Partai Politik dalam memilih dewas PDAM periode 2024-2029. Kenapa tidak ada dua calon yang lolos sebagai Dewas Pamtigo Payakumbuh, menurut pengamatannya adalah pentolan pengurus Partai Politik. Sejogyanya Pj Walikota Payakumbuh tegas merujuk pasal 35 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah, ” kata Wisran.
Terpisah, baik PJ Walikota Payakumbuh,Ir. Suprayitno serta Sekretaris Kota, Drs. Rida Ananda, sekaligus Ketua Dewan Pamtigo, di hubungi melalui via whatsappnya, terkesan diam serta bungkam. ( refidon )
Facebook Comments