Beranda Pembangunan Penolakan Warga Atas Pabrik Makanan Ternak PT. PAI Di Abaikan. Publik Curigai...

Penolakan Warga Atas Pabrik Makanan Ternak PT. PAI Di Abaikan. Publik Curigai ” Ada Apa Pemkab Lima Puluh Kota ” ?

Lima Puluh Kota |kabasumbar.net- Publik luas, sepertinya mencium aroma busuk sama halnya yang ditimbulkan pabrik Pengolahan Makanan Ternak PT. Palokoto Agro Industri ( PT. PAI ), antara Jon Eka Putra (  Awner perusahaan ) dengan Pemerintah Kab. Lima Puluh Kota, yang di komandoi bupati,  Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, dituduh bungkam  menyikapi surat wargaTanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota, karena tetap membandel terus beroperasi, akhirnya Rabu, 26/6/2024 dipaksa warga dan nyaris terjadi kerusuhan dilokasi pabrik.

Tampak, Puluhan Warga Tanam Batu, Jorong Kapalo Koto, Nagari Koto Tangah Simalanggang, merangsek pabrik PT. PAI yang membandel ( Foto. Dokumentasi )

Bungkamnya orang nomor satu Pemkab Lima Puluh Kota itu, tentunya menimbulkan pertanyaaan publik, ” Ada apa antara Jon Eka Putra ( Owner PT. PAI ) dengan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ( Bupati Lima Puluh Kota ), karena nekad labrak Perda No. 4 Tahun 2023, tentang Rencana Tata Rencana Wilayah ( RTRW ) ?, demikian muncul pertanyaan praktisi hukum, Nof Erika, SH, bincang- bincang dengan kabasumbar.net.

baca ;kabasumbar.net pada edisi, 30 Mei 2024 beritakan Menyoal Penolakan Warga Atas Pabrik Pengolahan Makanan Ternak PT. Kako di Koto Tangah Simalanggang. Dikhawatirkan Jadi ” Bom Waktu “

baca dan klik : https://kabasumbar.net/menyoal-penolakan-warga-atas-pabrik-pengolahan-makanan-ternak-pt-kako-di-koto-tangah-simalanggang-dikhawatirkan-jadi-bom-waktu/

Juga baca ; https://kabasumbar.net/warga-desak-bupati-tutup-pabrik-pengolahan-makanan-ternak-pt-pai-dituduh-ilegal-dan-labrak-rtrw-lima-puluh-kota/

Setidaknya 7.297 jumlah warga Nagari Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Lima Puluh Kota, jika Pemerintah tidak peka dikhawatirkan bisa menjadi ” Bom Waktu ” bagi pabrik Pengolahan Makanan Ternak, berlabel PT. PSI, karena awalnya telah diprotes, namun tetap berjalan bahkan telah beroperasi itu.

Kendati sejak awal pembangunan pabrik pengolahan Makanan Ternak PT. PAI, oleh Walinagari Koto Tangah Simalanggang, Hendra M, Dt. Boga kepada warga disebutkan akan dibangun Gudang, ternyata juga pabrik Pengolahan Makanan Ternak, konon rencananya akan mengoperasionalkan 7 unit mesin diesel yang berbahan baku dari ampas kelapa dan lainnya  yang menimbulkan aroma busuk itu, selain didapatkan informasi tidak memiliki izin dan telah protes.

Sedangkan masyarakat sekitar tetap dengan opsi penolakan dengan alasan adanya polusi udara, kebisingan yang berasal dari mesin yang sedang beroperasi sampai pukul 23.00 Wib itu, demikian ungkap sumber.

Seperti halnya, surat masyarakat
Tanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, perihal Permohonan Penutupan Pabrik, tertanggal, 25-05-2024 Kepada Bupati Lima Puluh Kota, agar menutup operasional pabrik yang berlokasi dilingkungan tempat tinggal kami dikarenakan :
1. Bahwa operasional pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin (ilegal), karena pada awal pendirian bangunan tersebut izinnya adalah gudang / tempat penyimpanan barang.
2. Bahwa dalam operasional pabrik tersebut kami sudah merasakan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti asap hitam yang dikeluarkan oleh cerobong pabrik, getaran mesin yang terasa sampai ke rumah kami, serta bau bahan baku yang menyengat.
3. Bahwa keberadaan pabrik tersebut bertentangan dengan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Bahwa dengan tidak adanya izin operasional diduga pemilik perusahaan menghindari pembayaran retribusi atau pajak daerah dan pajak negara lainnya.
5. Bahwa operasional pabrik tersebut diduga dibekingi oleh, J, oknum pensiunan TNI yang berusaha membujuk warga di sekitar pabrik agar mau bekerja di pabriktersebut.
6. Bahwa pihak perusahaan diduga memalsukan tanda tangan untuk persetujuan warga atas izin pabrik tersebut, sekaligus kami merasa bahwa kami telah dibohongi dan seakan-akan ada upaya untuk mengadu domba kami sehingga kami sudah mulai merasa tidak nyaman diantara kami.
7. Bahwa keberadaan pabrik tersebut diduga akan memunculkan konflik horizontal diantara warga.

Surat tersebut juga ditembuskan ke
Ketua DPRD, Dandim 0306 Lima Puluh Kota, Kapolresta Payakumbuh, Kapolres Lima Puluh Kota, Kajari Kota Payakumbuh, Kasat POLPP Kabupaten Lima Puluh Kota, Ka DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota, Kadis PU Kab. Lima Puluh Kota, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Lima Puluh Kota, Kaban KESBANGPOL Kab. Lima Puluh Kota, Balai Wartawan Lima Puluh Kota di Payakumbuh, juga Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang.

Anehnya, terkait surat permohonan masyarakat Tanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, dan ditanda tangani sebanyak 82 KK itu kepada Bupati serta tembusannya, Kasat Pol PP Kab. Lima Puluh Kota, Dedy Permana juga didampingi Kabid Linmas, Sarnen Indra dan Purnama,  kabasumbar.net ke ruang kerjanya, Rabu, 12/06 kemaren paparkan bahwa hasil kesepakatan OPD terkait, berikan rekomendasi atas keberadaan katanya perusahaan  Pergudangan dan industri Pengolahan Kopra di Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tongah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab.Limapuluh Kota, menurut beberapa sumber berpotensi ” Telah Terjadi Persekongkolan Jahat “, antara pihak pabrik dan Pemerintah Kab. Lima Puluh Kota yang harus kita lawan, protes beberapa sumber. ( JS/EB )

Facebook Comments