BerandaHukum3 Tersangka Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Solok

3 Tersangka Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Solok

Kaba Sumbar.net – Tiga tersangka pencuri Kabel PT.Telkom Cabang Solok ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota Jumat (22/4-2022). Kabel tersebut  terletak di sebuah jembatan di depan Masjid Al-Hidayat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Diketahui,  tiga tersangka pencuri itu ditangkap berdasarkan laporan korban yang tercatat dalam laporan Polisi Nomor : LP/82/B/IV/2022/Reskrim

Tiga Orang tersangka pencuri tersebut, pria berinisial HZ (26) tahun yang beralamat di Jorong Kajai Nagari Koto Baru, MS (25) tahun yang beralamat di Jorong Kampung Baru Nagari Gantuang Ciri, dan FRP (20) beralamat di Kelurahan Kampung Jawa.

Menurut Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, tersangka melancarkan aksinya menggunakan alat gergaji besi.

“Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong pipa besi milik PT.Telkom Cabang Solok sekitar empat meter yang berisikan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 50 kilo meter yang terbagi menjadi tiga bagian,” ungkapnya, Sabtu (23/4).

Tim Opsnal Polres Solok Kota menyita Barang Bukti 1 unit sepeda motor merk Revo warna hitam dan 1 sepeda motor merk Satria FU yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Akibat pencurian tersebut, PT.Telkom Cabang Solok mengalami kerugian Lebih Kurang Rp12 juta.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” singkat Kasatreskrim Polres Solok Kota. (An )

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -