KALBAR | KABASUMBAR.NET – 2 Oknum Polisi yang menjilat Kue HUT TNI KE-77 resmi dipecat tidak dengan hormat. Pemecatan tersebut dilakukan setelah keputusan Sidang dan Kode Etik Profesi yang dilakukan pada hari ini.
Pemecah 2 Oknum Polisi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat 7 Oktober 2022.
Menurut Kombes Pol Adam Erwindi, keputusan tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik profesi. Dalam sidang, kedua oknum itu dinilai perbuatannya tercelah sehingga diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Keputusan Febri Diansyah Menjadi Pengacara PC Merupakan Pilihan Profesional
“Telah diputuskan pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelah, Bripda YFP (Video) dan Bripda YMB (Jilat kue) diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Polri,” ujar Adam
Sebagai informasi, viral sebelumnya video Oknum itu melecehkan HUT TNI KE-77 pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam unggahan video tersebut, Oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu mengucapkan Selamat Ulang Tahun dan mendoakan agar TNI tak panjang umur, sembari Oknum Polisi itu menjilat Kue HUT TNI KE-77.
Santo318
Baca Juga: Dirut PLN: 66 SPKLU Khusus Disiapkan untuk Sambut Delegasi G20
Baca Juga: Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Ketum LIPBB MIGAS: Selamat Atas Terpilih Kembali Dirut Pertamina
Facebook Comments