BerandaDaerahPayakumbuhYB.Dt Parmato Alam: Pemko Jangan Banyak Seremonial. TPAS Regional diduga Tidak Miliki...

YB.Dt Parmato Alam: Pemko Jangan Banyak Seremonial. TPAS Regional diduga Tidak Miliki Amdal

Payakumbuh |kabasumbar- Pemerintah Payakumbuh gagal mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun 2022 yang diumumkan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Februari lalu 2023 di Jakarta. PJ Walikota (Pemko) Payakumbuh Rida Ananda terkesan bungkam.

Sementara PJ Walikota Rida Ananda terkesan menitik beratkan gagalnya kota Payakumbuh dalam penghargaan Adipura ini, karena tidak adanya TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) di kota Payakumbuh.

Ihwal TPAS yang berada di Kelurahan Taratak Padang Karambia statusnya adalah TPAS regional yang dikelola Provinsi.

Rida Ananda saat dimintai keterangan via WhatsAppnya, Selasa (07/03/2023) terkait tidak layaknya TPAS regional untuk beroperasi pada tahun 2024 dan apa upaya Pemerintah kota dalam hal ini bungkam dan enggan berkomentar, diduga sedang sibuk.

Terpisah Jibun salah seorang warga sangat menyayangkan hal tersebut, Pemerintah tak usah berkilah kilah akui saja ini adalah keteledoran. Sebelumnya tidak ada menyangkut dengan hal TPAS, Payakumbuh tetap meraih penghargaan Adipura.

“Kami masyarakat Payakumbuh, berharap Pemko untuk tahun selanjutnya, fokuslah memperbaiki masalah sampah dan kebersihan, apalagi saya mendapatkan informasi TPAS regional sudah tak layak lagi beroperasi pada tahun 2024, ini perlu kajian serius dengan para ahli lingkungan agar tercipta lingkungan sehat dan masalah perijinan penggalian material tolong dibenahi lagi.

pemko
YB Dt. Parmato Alam, SH, Ketua Komisi B DPRD, juga Ketua LKAAM Kota Payakumbuh ( Foto. Junaidi Putra )

Terpisah, YB.Dt Parmato Alam, Ketua Komisi B DPRD juga Ketua LKAAM Payakumbuh, angkat bicara, bahwa lokasi TPAS itu izin AMDALnya tidak ada dan itu jelas menyalahi aturan. Banyak masuk laporan masyarakat sekitar TPAS, mengeluh bahwasanya ada pencemaran lingkungan terhadap sumur resapan warga, karena limbah yang di hasilkan TPAS. Selain itu kompensasi yang harus diterima warga sekitar yang terdampak, dari awal TPAS itu berada disana sampai saat ini tidak ada dari Pemrov ataupun Pemkot

“Kami akan menuntut Pemprov melalui jalur hukum terkait permasalahan TPAS ini. Selain itu Pemda selaku eksekutif seharusnya bertindak lebih cepat mengatasi permasalahan TPAS ini. Apalagi TPAS ini sudah tidak layak lagi untuk beroperasi tahun 2024, hal ini menyangkut hajat orang banyak, bagaimana dengan masyarakat yang terdampak. Kasihan dong, sudah lalat banyak berterbangan, airnya tercemar, kompensasi juga tidak ada

Sudahlah fokus aja dengan masalah ini, jangan terlalu banyak ceremonial, masyarakat butuh tindakan nyata, bukan ceremonial belaka,” gerutunya. (JND)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News