Tiga PNS Diberhentikan, Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN Bukan Sekadar Aturan
KabaSumbar - Pemerintah Kota Payakumbuh mulai memperkuat kembali barisan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Ketegasan itu terlihat dari penjatuhan sanksi terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan dalam dua tahun terakhir karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Bagi Pemko Payakumbuh, sanksi tersebut bukan sekadar konsekuensi atas pelanggaran. Lebih jauh, penegakan disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional.
"Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara," kata Staf Ahli Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi, saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
Irwan mengatakan, Pemko Payakumbuh tidak ingin aturan disiplin hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Setiap pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara pembinaan tetap menjadi bagian penting agar aparatur mampu memperbaiki diri.
Ia menyebutkan, dua PNS diberhentikan pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Satu kasus lainnya terjadi pada 2026, yang juga berujung pada pemberhentian.
"Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," tegasnya.
Namun, kata Irwan, penegakan disiplin tidak semata-mata berbicara tentang hukuman. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan secara berkelanjutan sehingga ASN dapat memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Yang kita bangun bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi kesadaran bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab terhadap organisasi dan masyarakat yang dilayaninya," ujarnya.
Penguatan disiplin tersebut juga diarahkan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemko Payakumbuh telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK sebagai landasan dalam penerapan disiplin bagi pegawai non-PNS tersebut.
Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar penerapan disiplin PPPK dilakukan secara konsisten dan berkeadilan.
"Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," kata Irwan.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan persoalan disiplin masih menjadi salah satu hal yang cukup banyak dikonsultasikan oleh aparatur kepada BKPSDM.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman di tingkat pengelola kepegawaian, terutama dalam memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran dilakukan sesuai aturan.
"Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN," katanya.
Dafrul menyebutkan, workshop diikuti 50 peserta yang berasal dari pejabat yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin BKPSDM Kota Payakumbuh.
Mereka mendapatkan pembekalan mulai dari proses pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.
Disiplin, kata Dafrul, bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan internal pemerintahan. Aspek tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), dan Indeks Profesionalitas ASN.
"Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (debby)