Sopir Truk Penyebab Tabrakan Maut Padang Indarung Resmi Ditetapkan Tersangka
KabaSumbar -- Polresta Padang resmi menetapkan sopir truk Hino yang menjadi penyebab tabrakan beruntun maut di kawasan Jembatan Padang Besi, Jalan Raya Padang–Indarung, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (12/5/2026), dua hari setelah insiden tragis yang menewaskan empat orang sekaligus.
“Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut, hasilnya sopir truk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi, Selasa (12/5/2026).
Tersangka diketahui bernama Abdul Rahman (AR), pria berusia 29 tahun yang merupakan warga Padayo Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Ia merupakan pengemudi truk Hino Lohan bernomor polisi BM 9936 KU yang terlibat dalam kecelakaan beruntun pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.
Kecelakaan bermula ketika truk Hino BM 9936 KU melaju dari arah Simpang SPN menuju Simpang Gadut, Kota Padang. Saat tiba di kawasan sebelum Jembatan Padang Besi, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, kendaraan diduga mengalami gangguan sistem pengereman atau rem blong.
Akibat kehilangan kendali di jalur menurun, truk tersebut menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada tepat di depannya. Benturan keras membuat Toyota Rush terdorong dan menghantam truk Hino BA 9522 IU.
Namun laju kendaraan belum berhenti. Truk kemudian kembali menghantam Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ hingga terdorong menabrak truk Hino BA 8497 QU. Setelah itu, truk juga menabrak Toyota Kijang Super BA 1740 JC yang akhirnya terdorong ke taman jalan di sisi kanan. Total terdapat enam kendaraan yang terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam karena empat korban meninggal dunia berasal dari satu keluarga asal Kota Solok. Mereka adalah Arif Candra Effendi (40), Jhon Effendi (65), Hj. Efrialita (57), dan Delfawati (61).
Keempat korban berada di dalam Toyota Rush yang menjadi kendaraan pertama yang tertabrak dan mengalami kerusakan paling parah.
Diketahui, keluarga tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Minangkabau untuk mengantar salah satu anggota keluarga yang akan berangkat ke Jakarta. Namun perjalanan itu berakhir tragis di kawasan Padang Besi.
Selain korban meninggal dunia, sebanyak 10 orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di RS Universitas Andalas serta RS Semen Padang.
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Padang menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka hingga meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Saat ini Abdul Rahman juga telah ditahan di sel kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.
Jalan Raya Padang–Indarung selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan kecelakaan di Sumatera Barat. Kondisi jalan yang menurun tajam, tingginya lalu lintas kendaraan berat, serta kepadatan arus kendaraan membuat kawasan tersebut kerap terjadi kecelakaan, terutama pada akhir pekan.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan berat agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum melintasi jalur menurun.
“Kami mengingatkan seluruh pengendara untuk selalu mengecek kondisi kendaraan secara berkala demi mencegah kecelakaan serupa terulang,” tegasnya.
Kerugian materi akibat kecelakaan beruntun tersebut diperkirakan mencapai Rp450 juta.
KecelakaanPadang PadangIndarung TabrakanBeruntun RemBlong BeritaSumbar PolrestaPadang LubukKilangan TrukHino JalanPadangSolok BeritaTerkini