BerandaHukumSolmadapar Demo Perda Nomor 19 Tahun 2021 di Kantor Walikota Pontianak

Solmadapar Demo Perda Nomor 19 Tahun 2021 di Kantor Walikota Pontianak

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 di Kantor Walikota Pontianak, Selasa 18 Oktober 2022, Pukul 14.14 s/d 15.16 WIB.

Menurut massa Solmadapar, Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tersebut merugikan hak konstitusional Masyarakat sebagai Warga Negara.

“Aksi kami didasari atas keresahan vulgarnya kesenjangan sosial yang tampak di Bumi Khatulistiwa,” ungkap Rahul, Kordinator Lapangan (Korlap).

Baca Juga: LaNyalla Jabarkan Konsep Memajukan Kesejahteraan Umum di Unesa

Solmadapar
Massa Solmadapar saat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Walikota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 18 Oktober 2022.

Lanjut menyampaikan, saat ini terjadi fenomena pengamen dan pengemis sangatlah marak di Lampu Merah, Cafe/Warkop ataupun tempat umum lainnya. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena disebabkan oleh faktor ekonomi dan kemampuan finansial yang kurang.

“Anak-anak berusia dibawah 6-15 tahun, mereka tidak sekolah, mungkin apa yang mereka lakukan itu dinilai sangat negatif. Tapi dari kacamata nurani kita, maka apa daya anak-anak itu, mereka masih dibawah umur untuk bekerja. Jadi mungkin mereka tidak ada pilihan lain untuk mencari makan, sehingga terpaksa mereka mengemis,” tuturnya.

Atas persoalan tersebut, massa Solmadapar juga mempertanyakan Tupoksi Dinas Sosial yang semestinya melakukan pembinaan, memfasilitasi, dan memberdayakan pengemis, pengamen dan gelandang yang bertebaran di jalanan

Baca Juga: Pokja IPB Gelar Aksi di Gedung Sekda Pandeglang

Solmadapar
Rahul, Korlap Aksi Unjuk Rasa Solmadapar saat menyerahkan sejumlah Tuntutan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pontianak, Iwan Amriadi AP, M.Si dan Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, di Kantor Walikota Pontianak, Selasa 18 Oktober 2022.

“Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Namun apa yang ada, Pemerintah Kota Pontianak seakan acuh dengan permasalahan seperti ini,” tandas massa Solmadapar dalam keterangan tertulisnya.

Ironisnya lagi, Solmadapar menyebut Pasal 42 Ayat b, c, d dan e Perda No.19 Tahun 2021 itu menilai bahwa telah bertentangan dengan Konstitusi dan Nurani sebagai manusia.

“Orang yang berbuat baik karena memberikan sukarela, justru dikena Pidana denda sebesar Rp500.000,” ujarnya.

Baca Juga: Sekjen DPD RI Raih Penghargaan JDIHN Award Tahun 2022

Solmadapar
Trisnawati selaku Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak saat menanggapi Aksi massa Solmadapar, di Kantor Walikota Pontianak, Selasa 18 Oktober 2022.

Atas keresahan terkait Perda Nomor 19 Tahun 2021 yang bertentangan dengan Konstitusi Pasal 34 UUD 1945, massa Solmadapar menyampaikan 3 (tiga) tuntutan, yaitu:

1. Menuntut keras Pemkot Pontianak meninjau kembali serta merevisi Pasal 42 Ayat b, c, d dan e Perda No.19 Tahun 2021.
2. Menuntut keras Pemkot Pontianak memerintahkan Dinsos untuk membina, memfasilitasi dan memberdayakan pengamen dan pengemis yang tersebar di seantero jalanan Kota Pontianak.
3. Mendesak Walkot Pontianak dan Satpol PP menindak tegas oknum yang mengeksploitasi manusia sebagai pengamen dan pengemis.

Menanggapi persoalan ini, Trisnawati selaku Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak menyampaikan ucapan terima kasih dan kerjasamanya kepada Solmadapar. Trisnawati yang mengaku baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas tersebut, berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Solmadapar dalam Aksi tersebut.

Baca Juga: Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Solmadapar
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pontianak, Iwan Amriadi AP, M.Si, saat menyampaikan tanggapan dari pernyataan massa Aksi Solmadapar di Kantor Walikota Pontianak, Selasa 18 Oktober 2022.

“Saya mengucapkan terima kasih dan kerjasamanya kepada Solmadapar, bila ada ditemukan warga Kota Pontianak yang terlantar, segera laporkan pada kami dan kita akan segera tindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pontianak, Iwan Amriadi AP, M.Si, mengakui bahwa atas dasar Perda No.19 Tahun 2021 tersebut pihaknya memberikan sanksi Administrasi kepada pelaku dengan membayar Rp500.000,- tanpa melalui proses sidang di Pengadilan.

“Perda Nomor 19 Tahun 2021 itu sudah disahkan dan disetujui oleh Biro Hukum Menteri Dalam Negeri, dan memang benar adanya Sanksi administrasi angka Rp500.000,- bagi pelanggar Perda tersebut, itupun tanpa melalui proses peradilan, dan itu dibenarkan secara hukum, kalau Sidang lagi takutnya kelamaan,” jelas Asisten I Pemkot Pontianak.

Selain membayar Rp500.000, Iwan Amriadi juga tidak menampik terkait alternatif penahanan identitas seseorang atau pihak yang dianggap melanggar Perda tersebut. Namun ketika ditanya oleh massa Solmadapar, dasar hukum Pemkot Pontianak melakukan penahanan identitas KTP seseorang terkait hal tersebut, Asisten I itupun berdalih pihaknya akan mengkaji kembali.

“Terkait dengan Identitas, ini memang kami dalam proses mengkaji juga, dari segi pelaksana aturan,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kadiv Propam, Dalami Tulisan “Sarang Korupsi dan Pungli”

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News