include "breadcrumb.php" ?>
Ikut menyaksikan pengukuhan Pengurus LKAAM sekaligus menghadiri Sosialisasi Pidana Adat tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing, Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak dan undangan lainnya.
Menyambut itu, Bupati Solok menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pengukuhan pengurus LKAAM diiringi sosialisasi pidana adat, yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Kata Jon Pandu, keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, serta menjadi benteng dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,”ujar Bupati Solok.
Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati menyampaikan, bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
Sejalan dengan
Sosialisasi Pidana Adat
Pengurus LKAAM
Kabupaten Solok
Periode 2024–2029
Dikukuhkan
Sejalan dengan Sosialisasi Pidana Adat, Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 Dikukuhkan
KabaSumbar - Pengurus LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dikukuhkan oleh Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar Datuak Nan Sati berbarengan dengan Sosialisasi Pidana Adat, Rabu, (3/6/2026), di Aula Islamic Center Koto Baru.
Ikut menyaksikan pengukuhan Pengurus LKAAM sekaligus menghadiri Sosialisasi Pidana Adat tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing, Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak dan undangan lainnya.
Menyambut itu, Bupati Solok menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pengukuhan pengurus LKAAM diiringi sosialisasi pidana adat, yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Pengurus LKAAM Kabupaten Solok foto bersama dengan Ketua LKAAM Sumbar dan Bupati Solok
Kata Jon Pandu, keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, serta menjadi benteng dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,”ujar Bupati Solok.
Foto bersama Pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029
Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati menyampaikan, bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
Pihaknya berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya.
Prosesi pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo itu, menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok (Irman Kuto)
Prosesi pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo itu, menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok (Irman Kuto)