Sambut HJK Padang ke-357, Pemko Bebaskan Denda Retribusi Pasar dan Gelar Padang Great Sale

Sambut HJK Padang ke-357, Pemko Bebaskan Denda Retribusi Pasar dan Gelar Padang Great Sale

KabaSumbar -- Pemerintah Kota Padang membebaskan denda retribusi pasar dan kembali menggelar Padang Great Sale untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Padang ke-357 sekaligus menggerakkan perdagangan lokal.

Pemerintah Kota Padang membebaskan denda retribusi pasar dan menggelar Padang Great Sale menjelang Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. Pemerintah mengumumkan program tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian perayaan HJK.

Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan memberi kesempatan kepada pedagang pasar untuk melunasi kewajiban retribusi tanpa membayar denda. Kebijakan itu diharapkan membantu pedagang menyelesaikan tunggakan sekaligus memperbaiki kepatuhan pembayaran retribusi.

Pada saat yang sama, Pemko kembali menghadirkan Padang Great Sale. Program ini melibatkan pusat perbelanjaan, pelaku UMKM, dan berbagai usaha di Kota Padang yang menawarkan potongan harga selama periode promosi. Pemerintah berharap lebih banyak warga memanfaatkan momentum tersebut untuk berbelanja di dalam kota.

HJK Padang ke-357 juga akan diisi dengan sejumlah kegiatan lain, mulai dari agenda budaya, olahraga, kuliner hingga promosi UMKM. Pemerintah menyusun rangkaian kegiatan itu agar perayaan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi memberi manfaat bagi pelaku usaha dan sektor pariwisata.

Melalui pembebasan denda retribusi pasar dan Padang Great Sale, Pemko Padang menargetkan aktivitas perdagangan meningkat selama perayaan HJK. Pedagang memperoleh keringanan, pelaku usaha mendapat peluang memperluas penjualan, sementara pengunjung menikmati berbagai promo yang tersedia.

HJK Padang Pemko Padang retribusi pasar Padang Great Sale pedagang ekonomi lokal Dinas Perdagangan Kota Padang