Beranda Daerah Rakyat Menggugat Presidential Threshold ke MK

Rakyat Menggugat Presidential Threshold ke MK

Rakyat Menggugat
Pasaman Barat | Kaba Sumbar – Rakyat menggugat Presidential Threshold ke MK adalah merupakan salah satu perjuangan rakyat dalam melawan oligarki, menurut ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bila MK sebagai lembaga pengawal konstitusi tegas dalam menjaganya, bukan tidak mungkin keberhasilan ini menjadi bagian sejarah dari kemenangan rakyat dalam melawan Oligarki.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, rencana itu telah disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022) beberapa bulan yang lalu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, gugatan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. Karena tanpa PT, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional.Rakyat Menggugat

Menurut LaNyalla, ketegasan sikapnya dalam memperjuangkan penghapusan Presidential Threshold (PT) ini bukan untuk kepentingan pribadinya mencalonkan diri menjadi Presiden, namun sebagai bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.

“Saya tegaskan di sini, demi Allah SWT, saya tidak akan selamat dunia akhirat, jika saya meminta-minta jabatan Presiden. Karena itu urusan takdir. Jika Allah memberikan amanah kepada saya, saya siap menerima untuk mempercepat mengembalikan kedaulatan rakyat,” tukas LaNyalla pada diskusi publik yang digelar Komite Peduli Indonesia di Bandung, Jawa Barat hari ini, Minggu (26/6/2022).

Berdasarkan hal itulah LaNyala meminta MK agar jernih dan tegas menjaga konstitusi.
Dikatakannya, ini semua jelas berkaitan dengan judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur khusus tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

“MK harus berani memutuskan mana yang benar, mana yang salah. MK harus menjaga konstitusi, sebab dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan presiden sama sekali tak diatur,” tegas LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, tak ada alasan bagi MK untuk mempertahankan Presidential Threshold. Jika dibiarkan, maka MK telah melakukan kesalahan yang fatal.

“MK tak boleh membiarkan negara ini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan oligarki politik yang membuat aturan seenaknya, tanpa ada sandaran hukum berdasarkan konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Ia pun mempertanyakan, kapan gugatan yang dilayangkan lembaganya tersebut akan diputus, untuk itu LaNyalla juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja MK dalam memutus kasus judicial review Presidential Threshold ini.

“Silakan rakyat mengawasi. Silakan tanyakan ke MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan. Mari sama-sama kita tanyakan kepada MK. Silakan rakyat kawal dan tanyakan kepada MK,” seru LaNyalla.

Jika aturan Presidential Threshold ini sudah dihapus, selanjutnya ia menyerahkan kepada rakyat untuk mencari pemimpinnya.
“Siapa nantinya yang akan didorong oleh ‘Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan’, silakan saja,”terang LaNyalla mengakhiri.

(Red/ZN/SK)

Facebook Comments