Perubahan APBD 2026 Tanah Datar Masuk Tahap Penentuan, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS

Perubahan APBD 2026 Tanah Datar Masuk Tahap Penentuan, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS

KabaSumbar - Anggaran daerah tidak sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap perubahan, ada program pembangunan yang harus disesuaikan, target yang perlu dikoreksi, dan prioritas yang mesti dipastikan tetap berjalan. Karena itu, kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menjaga arah pembangunan di tengah dinamika tahun berjalan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Jumat (28/8/2026), menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, dokumen yang telah disepakati itu menjadi pijakan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam proses Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, proses pembahasan dilakukan untuk menyatukan pandangan legislatif dan eksekutif terhadap penyesuaian kebijakan anggaran tahun berjalan.

"Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama DPRD.

Rapat tersebut dipimpin Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, serta dihadiri 29 anggota DPRD. Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, wali nagari dan sejumlah pejabat lainnya turut hadir.

Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS di hadapan peserta rapat paripurna.

Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2-26
Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2-26

Bupati Eka Putra mengatakan, perubahan KUA-PPAS diperlukan karena kondisi yang berkembang sepanjang tahun tidak sepenuhnya sama dengan asumsi ketika APBD 2026 disusun.

Dengan demikian, perubahan anggaran bukan semata-mata persoalan menggeser angka pendapatan maupun belanja, tetapi bagian dari mekanisme pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan aktual.

"Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan tersebut," kata Eka Putra.

Ia menyebut, perubahan tersebut antara lain dipengaruhi perkembangan indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan untuk pelaksanaan program, serta kebutuhan mengakomodasi program yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional.

Penyesuaian itu, kata dia, juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang salah satunya membuka ruang perubahan APBD ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS perubahan ditandatangani, pekerjaan berikutnya justru berada di tangan pemerintah daerah. Eka Putra meminta seluruh kepala perangkat daerah bergerak cepat dan proaktif mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Rapat Paripurna DPRF Tanah Datar
Rapat Paripurna DPRF Tanah Datar

Menurutnya, ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi penting agar perubahan anggaran tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat segera diterjemahkan ke dalam program yang memberi manfaat bagi masyarakat.

"Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya," ujarnya.

Eka Putra menilai keberhasilan program pembangunan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pemerintah dan DPRD. Dukungan masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran menghasilkan capaian yang nyata.

"Kita menyadari keberhasilan setiap program sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholders. Komitmen kuat yang telah ditunjukkan selama ini perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa mendatang," pungkasnya. (reyhan)

Perubahan APBD 2026 Tanah Datar Masuk Tahap Penentuan DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS