Pemko Solok Muncul Sebagai Pionir Peralihan Transaksi Keuangan Daerah ke Sistem Syariah di Sumbar

Pemko Solok Muncul Sebagai Pionir Peralihan Transaksi Keuangan Daerah ke Sistem Syariah di Sumbar

 
KabaSumbar- Tempo satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Dr. Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Wali Kota H. Suryadi Nurdal, SH, Pemko Solok muncul  menjadi pionir dan  pertama di Provinsi Sumatera Barat yang mengalihkan sepenuhnya Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah ke sistem syariah.
 
Kebijakan fenomenal itu ditandai dengan pengalihan seluruh instrumen keuangan, mulai dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja pegawai, hingga belanja barang dan jasa,  dikelola melalui Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).
 
Langkah progresif perpindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemko Solok dalam menjunjung tinggi filosofi daerah, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Terhadap itu, Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan, transformasi besar yang dilakukan Pemko Solok bukan instan, melainkan hasil dari peta jalan strategis yang telah dirintis sejak tahun 2023, yang terbatas pada migrasi rekening gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sistem perbankan syariah.

"Kita mencari uang bukan untuk urusan dunia semata, tetapi ingin mendapatkan berkah di dunia dan akhirat. Itulah esensi dan keberkahan dari sistem syariah, untung di dunia dan berkah di akhirat,"ujar Ramadhani, Jumat (29/5/26), di Bakaikota Solok.
 
Kata Dhani, kebijakan yang ditempuh sangat selaras dengan tagline kita: Solok, Kota Beras Serambi Madinah Berjuara (Berkah, Maju, dan Sejahtera) menuju Solok Kota Madani.

Proses peralihan formal RKUD ini berjalan secara bertahap dan terukur. Pemko Solok melayangkan permohonan peralihan ke Bank Nagari Cabang Solok pada 27 Januari 2026, yang kemudian direspons cepat pada 6 Februari 2026 bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penetapan Nama dan Nomor RKUD yang baru.

Pihak Pemko Solok selanjutnya menyurati Kementerian Keuangan RI pada 8 Februari 2026 terkait penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD). Setelah melalui tahapan konfirmasi, validasi data, serta rapat pembahasan intensif bersama Tim Kementerian Keuangan pada 16 Maret 2026, restu resmi akhirnya keluar lewat Surat Penyampaian Perubahan Nomor RKUD Kota Solok tertanggal 15 April 2026.

Setentang itu, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok Rano Fardian Farid, mengonfirmasi bahwa seluruh proses teknis konversi berjalan dengan lancar dan aman. Sebanyak 119 rekening milik Pemerintah Kota Solok kini telah resmi bermigrasi ke Unit Usaha Syariah.

Rano Fardian Farid menyebut, total rekening yang di konversi dari konvensional ke syariah ada 119 rekening. Jumlah ini meliputi RKUD, seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran pada bendahara di lingkungan Pemko Solok, hingga rekening penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PAUD, dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan.
 
"Kami pastikan semuanya aktif dan saldonya akurat,” tegas Kacab Bank Nagari Solok. (Irman Kuto)

Pemko Solok Muncul Sebagai Pionir Peralihan Transaksi Keuangan Daerah Sistem Syariah di Sumbar