Padang l Kaba sumbar – Tim pembongkaran rumah dosen Unand tetap membongkar rumah Zuldesmi meski dihalang-halangi pengacaranya, Pembongkaran rumah dosen yang dihuni Zuldesmi itu di kawal oleh 50 personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Kamis (4/11/2021).
Pembongkaran rumah yang di huni Zuldesmi rumah dosen di Perumahan Dosen (Perumdos), Kampus Unand Limau Manis Padang itu adalah sebagai bagian proses revitalisasi rumah tinggal ASN Unand menjadi rumah susun, kata Syah Aidil Fitri, Koordinator BMN Unand.
Sesaat sebelum pembongkaran sempat terjadi adu mulut antara pihak BMN Unand dengan Ali Syamiarta, pengacara penghuni rumah di Perumdos yang menolak pembongkaran.
Yang menolak pembongkaran ini bukan hanya Zuldesni, melainkan ada yang lain juga. Yang hanya bersikeras menolak selama ini hanya Zuldesmi. Penolakan dosen yang satu ini bahkan sampai-sampai mealporkan rektor Unand ke Polda Sumbar dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Polda Sumbar pun sudah melakukan proses penyelidikan. Karaena tidak cukup bukti maka Polda pun menghentikan posesnya penyelidikan .
Pembongkaran tetap kita akukan hari ini, kata Syah Aidil Fitri. Saudara telah kami berikan banyak kesempatan dan waktu yang cukup lama untuk mengosongkan rumah, Ujar Koordinator BMN Unand Syah Aidil Fitri, yang didampingi Kasubbag Pakatkerma Bagkerma Roops Polda Sumbar Kompol Rufinus Sihombing
Aidil mengatakan, rumah yang ditempati Zuldesni adalah objek yang sudah dihapuskan dalam daftar BMN Unand sehingga sudah saatnya dibongkar karena akan dibangun Rusun ASN. “Kami akan bantu memindahkan barang-barang ke Rununawa Putri,” katanya.
Ali Syamiarta berusaha mencegat tim yang melakukan pembongkaran dengan mempertanyakan surat penghapusan aset yang dimaksud. Menurutnya“Tidak pernah ada penghapusan aset. Mana bukti fisiknya?” seru Ali Syamiarta.Ia juga mempertanyakan kehadiran para anggota Polri dalam melakukan pengamanan.
Pihak peghuni tidak menghalangi pembangunan Rusun ASN, kata Ali Syamiarta. Penghuni menolak pindah karena prosesnya ini cacat hukum, karena masih ada sidang di pengadilan,” ujarnya.
Pada waktu Ali belum menyelesaikan perkataannya, Ketua Tim Persiapan Pembangunan Rusun ASN Unand Azral menyerukan kepada tim untuk segera mengosongkan dan membongkar rumah. “Tidak ada negoisasi lagi. Putus listrik,” seru Azral kepada petugas pembongkaran.
Dikawal aparat kepolisian, petugas pembongkaranpun segera masuk ke dalam rumah Zuldesni dan mengeluarkan barang-barang dari rumah itu, untuk selanjutnya dipindahkan ke Rusunawa Putri yang letaknya persis beseberangan rumah tersebut. Setelah isi rumah dikosongkan, pembongkaranpun dilakukan petugas dengan menggunakan alat berupa linggis dan palu besar.
Polemik pembongkaran kompleks Perumdos Unand ini sudah bergulir sejak April lalu. Rektor Unand Yuliandri sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Penunjukan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau-Manis, karena lokasi itu akan dibangun Rusun ASN.
Aidil mengatakan, pihak Unand sudah berulang kali mengirimkan pemberitahuan kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumah melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, somasi, dan pemberitahuan penertiban.
“Hak menghuni rumah sudah dicabut sejak 31 Mei 2021. Kami sudah kasih mereka dispensasi sampai 31 Agustus 2021, mereka tetap tidak mau pindah,” kata Aidil
Bagi penghuni rumah yang terkena bongkaran akan diberi fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand. “Setelah Rusun ASN selesai, mereka diprioritaskan untuk menempatinya, tapi kami sayangkan mereka tetap bertahan di pengadilan,” ujarnya.
Rusun ASN yang akan dibangun, adalah Tipenya 45, terdiri dari empat lantai. Proses tendernya sudah selesai dan kontraknya segera itandatangani bulan ini. Pembangunan itu kata Aidi dibiayai anggaran berasal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ***
Facebook Comments