KALBAR | KABASUMBAR.NET – Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak kembali diatur oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat, Nomor: 551/3663/DISHUB/2022, Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Sutarmidji, Pembatasan Operasional Angkutan Barang ini diakibatkan karena tingginya volume lalu lintas, pada Jembatan Kapuas 2 Pontianak dengan ruas Jalan Nasional, ruas Jalan Provinsi, ruas Jalan Kota Pontianak, dan ruas Jalan Kabupaten Kubu Raya, di Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan tingginya volume lalu lintas tersebut, pihak Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembatasan dengan ketentuan-ketentuan terhadap angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandeng.
Baca Juga: Oknum Kejaksaan Tinggi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
“Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi Pukul 08.30 s/d 15.00 WIB dan Pukul 18.30 s/d 05.00 WIB, sedangkan untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi Pukul 22.00 s/d 05.00 WIB. Pembatasan ini berlaku pada setiap hari kalender,” kata Gubernur Kalimantan Barat dalam Surat Edaran yang di tanda tangani dan cap basah yang diterima www.kabasumbar.net, Pukul 13.29 WIB.
Lanjut Sutarmidji, pembatasan waktu operasional yang sudah ditetapkan tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan lainnya.
“Kendaraan pengangkut BBM atau Gas, Pemadam kebakaran, Ambulance, kendaraan operasional TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan penaggulangan bencana, tractor head tanpa rangkaian atau tempelan, dan kendaraan angkutan sampah,” terangnya.
Baca Juga: Satbinmas Polres Melawi Gelar Patroli Banjir, Ingatkan Barang Berharga Warga
Selama pengaturan lalu lintas jalan, kata Sutarmidji, harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Ia menekankan, Pembatasan Operasional sesuai Surat Edaran Nomor: 551/3663/DISHUB/2022 tersebut, berlaku sejak tanggal di tanda tangani, Senin 10 Oktober 2022.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: 551/3122/DISHUB/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak dinyatakan dicabut,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Monitor 102 Warga Terdampak Banjir di Polsek Singkawang Tengah
Baca Juga: Ketua DPD RI: Ketidaktaatan dalam Beragama Merusak Moral Bangsa
Baca Juga: Jalan Tol Jatikarya Ditutup Warga, Uang Rp218 Miliar Belum Terealisasi?
Facebook Comments