BerandaHukumPanglima TNI Masih Pelajari Kasus Heli AW 101

Panglima TNI Masih Pelajari Kasus Heli AW 101

Jakarta I Kabasumbar.net – Panglima TNI  Jenderal Andika Perkasa menegaskan masih mempelajari perkara kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter itu.

Panglima TNI, katanya sudah bertemu beberapa pejabat struktural yang membidangi. Tapi memang belum tuntas,’ tutur Andika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

‘ Setelah semuanya saya pahami,  Nanti ada saatnya kita akan umumkan  ‘ sambungnya.

Sementara, Kejagung sejauh ini belum bergerak dalam penanganan kasus Heli AW 101 itu. Hal itu kata Jaksa Agung ST Burhanuddin lantaran perkara masih dalam ruang lingkup tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dan tentunya kami tidak bisa saling mendahului,” kata dia.

Panglima Puspom

Kasusnya Dihentikan

Sebelumnya, Deputi Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengungkap, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Hal itu dikatakan Setyo saat jumpa pers di KPK.

Koordinasi terkait yang berhubungan dengan pihak dari TNI, proses penyidikan helikopter AW-101 sudah dihentikan, kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021.

KPK sendiri menyelidiki perkara pihak swasta yang diduga terlibat. Pada perkara ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, setelah menandatangani kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar, pada Februari 2016

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan tersangka, KPK danTNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Dan Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Setyo memastikan proses penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh masih akan terus dijalankan oleh pihaknya.

” Yang ada di sini, penanganan tersangka AW01 dari pihak swastanya, sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan,” ujar Setyo meyakini.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News