BerandaHukumOknum Kejaksaan Tinggi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Oknum Kejaksaan Tinggi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Seorang Oknum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Jaksa Madya berinisial WG dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Oknum Kejaksaan yang dilaporkan tersebut disampaikan langsung oleh Korban Penipuan H. Triyono, seorang warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 10 Oktober 2022.

Ia mengatakan dirinya sudah melaporkan Oknum Kejaksaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 30 September 2022 lalu. Lantaran oknum ini membohongi korbannya, seraya memperlihatkan surat laporan itu kepada awak media ini.

Baca Juga: Satbinmas Polres Melawi Gelar Patroli Banjir, Ingatkan Barang Berharga Warga

“Saya selaku korban penipuan sudah resmi melaporkan oknum jaksa berinisial WG dari Kejaksaan Tinggi Kalteng ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Triyono.

Lanjut Tri menyampaikan, penipuan tersebut terjadi berawal seorang Oknum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu menjanjikan akan mengurangi hukuman keluarganya terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Saya tertarik dengan omongannya, bahwa oknum Jaksa ini menjanjikan bisa mengurangi hukuman keluarga saya berinisial RUS yang ditumbalkan penyidik Ditresnarkoba Kalteng dalam kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu,” tandas Triyono yang mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Monitor 102 Warga Terdampak Banjir di Polsek Singkawang Tengah

Ia menuturkan, Oknum Jaksa tersebut menjanjikan hukuman keluarganya (RUS) bisa delapan bulan penjara saja. Sehingga Korban pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp23 Juta, dalam dua tahap.

“Karena itu saya memberikan sejumlah uang senilai Rp23 juta. Uang tersebut saya serahkan dalam dua tahap. Tahap pertama saya serahkan secara langsung tunai Rp20 Juta kepada yang bersangkutan dan tahap kedua saya transfer Rp3 Juta melalui Rekening Nomor 0632148xxx atas nama PS,” jelasnya.

Triyono menyebut, PS itu adalah salah seorang staf dari oknum tersebut. Namun apa yang dijanjikan oknum jaksa ini kata Tri hanyalah tipu muslihatnya saja ia dibohongi.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Ketidaktaatan dalam Beragama Merusak Moral Bangsa

“Saya ditipu dan dibohongi Jaksa nakal ini, faktanya keluarga saya divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotim selama 8,6 tahun penjara,” kesalnya.

Atas persoalan tersebut, seorang warga Sampit ini berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

“Saya berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut sampai tuntas kasus ini. Surat ini juga saya tembuskan kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Jalan Tol Jatikarya Ditutup Warga, Uang Rp218 Miliar Belum Terealisasi?
Baca Juga: Gubernur Kalbar Lepas Kafilah Menuju MTQ Ke-29 di Kalsel

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News