BerandaDaerahMediasi Konflik Sengketa Lahan PT Anam Koto Dengan SPI Basis Aia Gadang

Mediasi Konflik Sengketa Lahan PT Anam Koto Dengan SPI Basis Aia Gadang

Pasaman Barat | Kaba Sumbar – Mediasi konflik sengketa lahan antara PT Anam Koto dengan Anggota SPI Basis Aia Gadang yang di pasilitator oleh Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat, Jumat (24/06/2022) sore. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak bersengketa, unsur pemerintah daerah.

Mediasi digelar di Aula Kantor Polres Pasaman Barat, yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pasaman Barat Kompol Iman Khalid dan didampingi oleh Asisten I Pemda Pasaman Barat Setia Bakti, dan PLH Kepala Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol  Iman Khalid dengan memberikan kesempatan semua pihak saling menyampaikan argumentasi dan pendapat.

Divisi Hukum SPI Kabupaten Pasaman Barat Yuheldi Nasution yang juga didampingi oleh Ketua SPI Basis Aia Gadang Akmal mengapresiasi Polres Pasaman Barat memberikan kesempatan mediasi untuk penyelesaian sengeketa kedua belah pihak.

Beberapa poin yang disampaikan oleh SPI kepada perusahaan, pertama bersedia buka portal, dan perusahaan membiarkan masyarakat SPI tetap melakukan aktivitas tanpa ada intimidasi, provokasi dan kriminalisasi dari perusahaan. Kedua, mengembalikan atribut dan kayu-kayu milik SPI Basis Aia Gadang yang diduga disita oleh pihak perusahaan dan biarkan masyarakat menanam di lokasi yang diklem. Ketiga, SPI, dan perusahaan bersedia saling mencabut laporan bersama-sama di Polres Pasaman Barat.Mediasi

Hal senada juga disampaikan oleh pihak perusahaan PT Anam Koto, yang diwakili oleh Hendrikus, Ia mengatakan sangat mengapresiasi Polres Pasaman Barat yang telah memberikan kesempatan mediasi antara kedua belah pihak.

Hendrikus sepakat dengan dua poin yang disampaikan oleh pihak SPI Aia gadang yakni poin satu dan dua. namun menanggapi pada poin ketiga yakni para pihak bersedia melakukan pencabutan pengaduan atau laporan di Polres Pasaman Barat namun dengan syarat SPI Aia Gadang mesti mengosongkan lokasi yang menjadi lahan sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Ketu SPI Basis Aia Gadang, Akmal, mengatakan tidak sepakat jika poin ketiga tersebut bersyarat, yakni harus mengosongkan lokasi yang menjadi sengketa Tanah Objek Reforma Agraria(TORA)

Diakhir acara Kabag Ops Iman Khalid meminta kepada Masing masing pihak untuk membuat pernyataan tertulis kepada Kapolres, dan menjadi catatan dan pembahasan dalam Musyawarah pimpinan daerah (MUSPIDA).

Pasbar-Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat, gelar mediasi konflik sengketa lahan, antara PT Anam Koto dengan Anggota SPI Basis Aia Gadang, Jumat (24/06/2022) sore. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak bersengketa, unsur pemerintah daerah.

Mediasi digelar di Aula Kantor Polres Pasaman Barat, yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pasaman Barat Kompol Iman Khalid dan didampingi oleh Asisten I Pemda Pasaman Barat Setia Bakti, dan PLH Kepala Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol  Iman Khalid dengan memberikan kesempatan semua pihak saling menyampaikan argumentasi dan pendapat.

Divisi Hukum SPI Kabupaten Pasaman Barat Yuheldi Nasution yang juga didampingi oleh Ketua SPI Basis Aia Gadang Akmal mengapresiasi Polres Pasaman Barat memberikan kesempatan mediasi untuk penyelesaian sengeketa kedua belah pihak.

Beberapa poin yang disampaikan oleh SPI kepada perusahaan, pertama bersedia buka portal, dan perusahaan membiarkan masyarakat SPI tetap melakukan aktivitas tanpa ada intimidasi, provokasi dan kriminalisasi dari perusahaan. Kedua, mengembalikan atribut dan kayu-kayu milik SPI Basis Aia Gadang yang diduga disita oleh pihak perusahaan dan biarkan masyarakat menanam di lokasi yang diklem. Ketiga, SPI, dan perusahaan bersedia saling mencabut laporan bersama-sama di Polres Pasaman Barat.Mediasi

Hal senada juga disampaikan oleh pihak perusahaan PT Anam Koto, yang diwakili oleh Hendrikus, Ia mengatakan sangat mengapresiasi Polres Pasaman Barat yang telah memberikan kesempatan mediasi antara kedua belah pihak.

Hendrikus sepakat dengan dua poin yang disampaikan oleh pihak SPI Aia gadang yakni poin satu dan dua. namun menanggapi pada poin ketiga yakni para pihak bersedia melakukan pencabutan pengaduan atau laporan di Polres Pasaman Barat namun dengan syarat SPI Aia Gadang mesti mengosongkan lokasi yang menjadi lahan sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Ketu SPI Basis Aia Gadang, Akmal, mengatakan tidak sepakat jika poin ketiga tersebut bersyarat, yakni harus mengosongkan lokasi yang menjadi sengketa Tanah Objek Reforma Agraria(TORA)

Diakhir acara Kabag Ops Iman Khalid meminta kepada Masing masing pihak untuk membuat pernyataan tertulis kepada Kapolres, dan menjadi catatan dan pembahasan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA).

(Saipen Kasri)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News