Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Pengecualian Usia di SPMB 2026

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Pengecualian Usia di SPMB 2026

KabaSumbar -- Orang tua yang selama ini mengurungkan niat mendaftarkan anak lebih awal ke Sekolah Dasar karena soal usia kini bisa bernapas lega. Pemerintah menegaskan, patokan 7 tahun sebagai syarat masuk SD bukan lagi ketentuan yang kaku.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan adanya pengecualian batas usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa mengikuti pendaftaran jenjang SD, selama dinyatakan siap mengikuti pembelajaran.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap," kata Gogot.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam aturan tersebut, anak berusia 7 tahun per 1 Juli tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun pemerintah menegaskan usia 7 tahun bukan syarat mutlak.

Bahkan usia minimal bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Untuk membuktikannya, calon murid harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dari dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.

Selain soal usia, Gogot juga meluruskan dua aturan lain yang kerap membebani orang tua. Calon murid baru yang mendaftar SPMB jenjang SD tidak harus memiliki ijazah TK, RA, atau sederajat. Tes calistung pun resmi ditiadakan.

"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," ucap Gogot.

Kebijakan ini disambut positif oleh DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan aturan usia 7 tahun untuk memulai kelas 1 SD selama ini menjadi kendala bagi sejumlah anak yang telah lulus PAUD.

"Karena ini yang menjadi kendala waktu itu kami di DPR RI didemo oleh siswa-siswi yang terkait usia mereka harus berhenti karena tidak bisa diterima di tingkat atasnya karena faktor usia," ujar Himmatul.

Ia memastikan langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis. Dalam RUU Sisdiknas yang sedang direvisi, ketentuan soal usia juga sudah dimantapkan agar tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk masuk lingkungan pendidikan.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa seluruh persyaratan pengecualian usia harus diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi.

Pelaksanaan SPMB 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung sekitar Mei hingga Juli 2026.

SPMB 2026 usia masuk SD Kemendikdasmen pendidikan dasar Permendikdasmen syarat masuk SD anak usia dini