Payakumbuh |kabasumbar.net- Luak Limopuluah ( Kab. Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh), Provinsi Sumatera Barat, sepertinya aman dan nyaman bagi pemasok berbagai macam merk Rokok di tenggarai selain ” kwalitas tembakau diragukan, juga keabsahan cukai palsu “, sejak beberapa tahun belakangan, ramai dipertanyakan.
Setidaknya, kondisi miris tersebut juga terungkap dari ciloteh Pemerhati Sosial, Abdul Rahman, sekaligus Pimred portal berita metroindonesia.id, putra Kelurahan Pakan Sinayan Kec. Payakumbuh Barat yang berkiprah di Ibu kota Jakarta, pulang kampung karena ada urusan keluarganya.
Abdul Rahman, beberapa hari lalu ketika bincang- bincang dengan wartawan pertanyakan keheranan diri, sebutkan kenapa di kampungnya ( Luak Limopuluah Koto ), terkesan dijadikan sasaran bagi pemasok rokok murah yang diduga ilegal dan diragukan kwalitas ke aslian tembakau dari berbagai merek rokok yang kini banyak dikonsumsi saudara serta handai taulannya, demikian herannya.
Diakui Rahman, dirinya akui juga seorang perokok, yakni disebutkan merk yang teruji kwalitas tembakaunya, juga secara legal ditempel cukai/ bandrol resmi, tentunya jelas berapa pemasukan cukai ke negara. Sementara banyaknya jenis merk rokok yang dijumpai Pemerhati Sosial itu di hampir semua kios rokok daerah ini, tidak dia temui di kios rokok di Jabodetabek, demikian herannya.
Abdul Rahman, kepada media coba pertanyakan, ” Kenapa kondisi miris ini sepi dari pemberitaan media daerah, serta pihak terkait kok bungkam, atas aksi aktor- aktor pemasok berbagai merk rokok yang diduga ilegal, karena dicurigai cukai yang menempel di bungkus rokok- rokok aneh ini ( jumlah batang rokok serta nilai jualnya, berpotensi merugikan pemasukan pajak negara- red ), ungkapnya.
Dari pengamatan media diberbagai kios rokok yang tersebar baik di Kota Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota, ihwal rokok- rokok yang berpotensi merugikan pemasukan ke kas negara itu, serta di khawatirkan kwalitas tembakaunya diantaranya merk FELOZ, COFFE STIK, ROCKER serta LUFFMAN, bisa jadi perhatian bersama, terutama institusi penegak hukum negeri. ( eb )
Facebook Comments