Kualitas Udara Padang Sangat Tidak Sehat, Pemko Berlakukan PJJ hingga 17 Oktober 2026
KabaSumbar -- Kualitas udara di Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian pada Rabu, 14 Oktober 2026. Sejumlah data pemantauan menunjukkan tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5. Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Padang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Laporan ANTARA Sumbar menyebutkan, indeks kualitas udara Padang mencapai 206 pada pukul 05.00 WIB berdasarkan pemantauan IQAir. Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat dalam skala AQI Amerika Serikat yang digunakan pada laporan itu.
Konsentrasi PM2.5 saat pengukuran tersebut dilaporkan mencapai 131 mikrogram per meter kubik. PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru ketika terhirup.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.
Pemko Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, kegiatan belajar tatap muka disesuaikan dengan ketentuan pemulangan siswa paling lambat pukul 12.00 WIB. Pembelajaran kemudian dilanjutkan secara daring hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi paparan kabut asap terhadap siswa. Pelaksanaan pembelajaran dari rumah diharapkan dapat membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.
Orang tua tetap perlu mengikuti arahan sekolah mengenai jadwal belajar, tugas, dan kemungkinan perubahan kebijakan apabila kondisi udara berubah.
Data Kualitas Udara Berbeda pada Setiap Pemantauan
Sejumlah sumber pemantauan mencatat kondisi udara Padang yang perlu diwaspadai. Meski demikian, angka yang ditampilkan tidak selalu sama karena waktu pengukuran, metode perhitungan indeks, dan parameter yang digunakan dapat berbeda.
Selain angka AQI 206 yang dilaporkan ANTARA Sumbar pada pukul 05.00 WIB, halaman IQAir menampilkan AQI? sekitar 190 pada pukul 11.00 waktu setempat, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 111 mikrogram per meter kubik.
Sementara itu, sistem Informasi Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup mencatat indeks PM2.5 sebesar 161 di stasiun Padang Pasir pada pukul 14.00 WIB.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai waktu dan sistem pengukurannya. Perbedaan hasil tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa udara membaik atau memburuk tanpa melihat data secara berurutan dengan metode yang sebanding.
Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan dari sumber resmi sebelum beraktivitas di luar rumah, khususnya jika memiliki anggota keluarga yang rentan terhadap polusi udara.
Cara Mengurangi Paparan PM2.5
Partikel PM2.5 berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Karena ukurannya sangat halus, partikel ini dapat mencapai bagian dalam paru-paru dan berkontribusi terhadap gangguan kesehatan.
Paparan polusi udara dapat menimbulkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, atau sesak napas. Pada orang yang memiliki penyakit tertentu, kondisi tersebut juga dapat memperburuk gejala yang sudah ada.
Selama kualitas udara buruk, warga sebaiknya mengurangi aktivitas berat di luar ruangan, termasuk olahraga di tempat terbuka. Jika harus bepergian, gunakan respirator seperti N95 atau KN95 yang terpasang rapat di wajah.
Di rumah, tutup jendela ketika udara luar tercemar dan hindari kegiatan yang menambah polusi dalam ruangan, seperti membakar sampah atau merokok. Jika tersedia, alat penyaring udara dengan filter yang sesuai dapat membantu mengurangi partikel di dalam ruangan.
Warga yang mengalami sesak napas, nyeri dada, atau gejala berat lainnya perlu segera mencari pertolongan medis.
Penyebab Kabut Asap Masih Perlu Diverifikasi
Kabut asap dan peningkatan polusi partikel dapat berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, pembakaran terbuka, serta kondisi cuaca yang membuat polutan bertahan di udara. Namun, angka AQI dan PM2.5 saja tidak dapat memastikan sumber pencemaran yang sedang memengaruhi Kota Padang.
BPBD Kota Padang sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kabut asap pada 7 Oktober 2026. Pemerintah kota juga pernah menerbitkan kebijakan mitigasi terkait kabut asap pada September 2026.
Meski demikian, penyebab dominan kondisi udara pada 14 Oktober tetap perlu dipastikan melalui informasi resmi mengenai titik api, arah angin, kondisi atmosfer, dan hasil pemantauan lingkungan.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui Pemerintah Kota Padang, BPBD, dinas kesehatan, serta sistem pemantauan kualitas udara dari instansi terkait.
Penerapan PJJ hingga 17 Oktober menjadi salah satu langkah yang telah diumumkan pemerintah daerah. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan, perlu mengikuti pengumuman resmi dan kondisi udara terbaru.