Kopdes Merah Putih Disiapkan Salurkan Gaji PNS, Siapkah Mengelola Layanan Pembayaran?

Kopdes Merah Putih Disiapkan Salurkan Gaji PNS, Siapkah Mengelola Layanan Pembayaran?

KabaSumbar -- Rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) membuka peluang baru bagi pengembangan usaha koperasi. Namun, ada pertanyaan penting yang perlu dijawab sebelum rencana tersebut diterapkan: apakah koperasi sudah memiliki sistem, sumber daya manusia, dan tata kelola yang memadai untuk menangani pembayaran gaji secara rutin?

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pada Rabu (14/10/2026) bahwa usulan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Meski proses pengajuan sudah berjalan, mekanisme teknis, jadwal pelaksanaan, dan koperasi yang akan dilibatkan belum dijelaskan secara terperinci.

Kondisi tersebut membuat kesiapan operasional menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pembayaran gaji bukan hanya soal memindahkan dana dari satu lembaga ke lembaga lain, melainkan juga memastikan hak pegawai diterima secara tepat waktu dan tercatat dengan benar.

Usulan Sudah Diajukan, Mekanisme Belum Terperinci

Ferry menyampaikan perkembangan rencana tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai Kopdes Merah Putih di Jakarta.

Menurut pemberitaan detikFinance, pemerintah menyiapkan mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai kapan pembayaran pertama dilakukan, koperasi mana yang memenuhi persyaratan, serta bagaimana proses transaksi akan dijalankan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengupayakan keterlibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN, seperti layanan yang selama ini dilakukan oleh perbankan dan PT Pos Indonesia.

Artinya, gagasan tersebut masih membutuhkan kejelasan mengenai bentuk kerja sama dan pembagian peran antarlembaga. Pengajuan kepada Kementerian Keuangan tidak dengan sendirinya berarti seluruh Kopdes Merah Putih sudah dapat menyalurkan gaji PNS.

Sistem Pembayaran Menjadi Tantangan Utama

Pembayaran gaji memiliki tuntutan yang berbeda dari kegiatan usaha koperasi pada umumnya. Selain membutuhkan pencatatan transaksi yang akurat, layanan ini harus mampu menangani pembayaran secara konsisten sesuai jadwal.

Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menyoroti risiko keterlambatan pembayaran apabila sistem koperasi belum berjalan dengan baik. Ia juga mempertanyakan kemampuan skema tersebut dalam menopang keberlangsungan usaha koperasi.

Catatan tersebut menunjukkan pentingnya pengujian sistem sebelum layanan diterapkan secara luas. Pemerintah perlu memastikan bagaimana identitas penerima diverifikasi, transaksi dicatat, dan kesalahan pembayaran ditangani.

Prosedur pemulihan ketika sistem mengalami gangguan juga perlu disiapkan. Jika terjadi transaksi gagal atau gaji belum diterima, harus jelas pihak yang bertanggung jawab dan jalur pengaduan yang dapat digunakan pegawai.

Tanpa mekanisme tersebut, perluasan layanan justru berpotensi menambah persoalan administrasi bagi koperasi maupun ASN.

Kesiapan Pengurus dan Tata Kelola Tidak Bisa Diabaikan

Kapasitas setiap koperasi belum tentu sama. Ada koperasi yang memiliki pengurus berpengalaman dan sistem administrasi memadai, tetapi ada pula yang masih membutuhkan penguatan organisasi.

Karena itu, pelibatan Kopdes Merah Putih dalam pembayaran gaji perlu mempertimbangkan kesiapan masing-masing unit, bukan hanya jumlah koperasi yang telah dibentuk.

Aspek yang perlu diperiksa antara lain kemampuan petugas, pencatatan keuangan, keamanan data penerima, pengawasan transaksi, dan prosedur pertanggungjawaban.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah layanan akan dijalankan oleh seluruh koperasi atau hanya unit yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika menggunakan sistem bertahap, kriteria pemilihan peserta dan evaluasinya perlu disampaikan secara terbuka.

Langkah ini penting agar tanggung jawab pengelolaan dana tidak melampaui kemampuan organisasi yang menjalankannya.

Apakah Layanan Ini Bisa Menopang Usaha Koperasi?

Selain persoalan teknis, keberlanjutan usaha juga menjadi perhatian. Penyaluran gaji dapat menambah jenis layanan koperasi, tetapi belum tentu otomatis menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai operasional.

Akhmad Akbar Susamto menilai pendapatan dari jasa penyaluran gaji saja belum tentu memadai untuk membuat koperasi bertahan.

Besarnya pendapatan akan bergantung pada jumlah penerima, biaya layanan, skema kerja sama, serta biaya administrasi dan teknologi yang diperlukan. Karena itu, perhitungan kelayakan usaha perlu dilakukan sebelum koperasi mengambil tanggung jawab baru.

Koperasi juga perlu menjaga agar layanan pembayaran tidak mengganggu kegiatan usaha lain yang sudah berjalan. Model bisnis yang sehat membutuhkan pembagian sumber pendapatan dan pengeluaran yang jelas, bukan sekadar penambahan aktivitas.

Di sisi lain, perubahan jalur pembayaran gaji berpotensi memengaruhi perputaran dana di bank pembangunan daerah (BPD). Akhmad menilai pengalihan dana yang sebelumnya terkumpul melalui perbankan daerah dapat berdampak terhadap operasional dan likuiditas bank tersebut. Besarnya dampak itu masih memerlukan data dan perhitungan lebih lanjut.

Pemerintah Perlu Memastikan Persyaratan dan Pengawasan

Sebelum rencana ini diterapkan, pemerintah perlu menjelaskan persyaratan koperasi yang dapat menjadi mitra pembayaran, mekanisme pengawasan, serta pembagian tanggung jawab jika terjadi masalah.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi juga perlu memastikan bahwa skema yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi kepastian hak ASN untuk menerima gaji tepat waktu.

Penerapan bertahap dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji, dengan evaluasi terhadap keandalan sistem, ketepatan pembayaran, biaya operasional, dan penanganan pengaduan sebelum cakupan layanan diperluas.

Namun, keputusan mengenai model penerapan tersebut tetap memerlukan penjelasan resmi pemerintah.

Kopdes Merah Putih Gaji PNS Gaji ASN 2026 Ferry Juliantono Kementerian Koperasi Kementerian Keuangan CORE Indonesia Koperasi Desa