KONI Sumbar dan BPJSTK Jajaki Kerja Sama Perlindungan Atlet Jelang Porprov 2026
KabaSumbar -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat mulai menjajaki kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Padang terkait perlindungan atlet dan insan olahraga menjelang pelaksanaan Porprov 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor KONI Sumbar, Senin (18/5/2026), dan dihadiri jajaran kedua pihak untuk membahas skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet, pelatih, hingga tenaga pendukung olahraga.
Dari pihak BPJSTK Padang hadir Kepala Cabang BPJSTK Padang Afrialdi, Muhammad Afdhal selaku Kepala Bidang, serta Santosa Aji Nurcahya (ARK). Sementara dari KONI Sumbar hadir Ketua Umum Hamdanus, Waketum I Alvira, Waketum II sekaligus Ketua OC Porprov Septri, serta Sekretaris OC Persiapan Porprov David Melko.
Kepala Cabang BPJSTK Padang Afrialdi mengatakan, pihaknya ingin membuka peluang kerja sama perlindungan pekerja informal dan profesional, termasuk atlet yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitas olahraga.
Menurutnya, terdapat sejumlah program perlindungan yang bisa dimanfaatkan atlet, mulai dari jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian hingga jaminan kecelakaan kerja.
“Jaminan tenaga kerja ini ditanggung penuh sesuai tagihan rumah sakit. Ini tentu menguntungkan bagi atlet karena mereka memiliki jaminan terkait profesi mereka,” ujar Afrialdi.
Ia menjelaskan, perlindungan kecelakaan kerja juga berlaku sejak perjalanan atlet dari rumah menuju lokasi pertandingan atau tempat latihan hingga kembali pulang. Mekanisme tersebut nantinya dapat diperkuat melalui surat pernyataan dari KONI Sumbar.
Dalam pembahasan itu, Waketum II KONI Sumbar sekaligus Ketua OC Porprov, Septri, menyampaikan harapannya agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib bagi seluruh peserta Porprov 2026. Namun, ia menekankan pentingnya prosedur pendaftaran yang sederhana dan tidak memberatkan atlet.
“Wajib punya BPJS TK untuk semua peserta Porprov, tapi bagaimana prosedurnya, apakah tidak berbelit,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Waketum I KONI Sumbar, Alvira. Ia mempertanyakan sistem pembayaran iuran karena sebagian besar atlet tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan.
“Apakah pembayarannya bisa per bulan atau bagaimana? Rata-rata atlet tidak ada penghasilan rutin. Nilainya dan sistemnya seperti apa, bulanan atau tiga bulanan?” ujarnya.
Selain atlet, KONI Sumbar juga mendorong agar perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup tenaga medis yang mendampingi atlet selama pelaksanaan event olahraga. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJSTK menyatakan siap memfasilitasi tenaga medis dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, KONI Sumbar juga membuka peluang bagi BPJSTK untuk memaparkan program perlindungan tersebut dalam agenda Rapat Kerja KONI Sumbar mendatang.
Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus menyambut positif penjajakan kerja sama tersebut. Ia menilai pembahasan awal itu bisa segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
“Dari pembicaraan ini dapat dilanjutkan dengan MoU dan PKS bersama BPJSTK. Pada dasarnya kita siap,” ujar Hamdanus.
Dalam kesempatan itu, pihak BPJSTK juga menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk program beasiswa, saat ini belum tersedia secara khusus, meski dukungan kegiatan olahraga dimungkinkan melalui program CSR BPJSTK.
Kerja sama ini dinilai menjadi langkah awal memperkuat perlindungan sosial bagi atlet Sumbar, terutama menghadapi intensitas latihan dan kompetisi menjelang Porprov 2026.