include "breadcrumb.php" ?>
Ketahuan
Bawa
5 Paket Ganja
Mahasiswa
Asal Agam
Ditangkap
Usai Kecelakaan Lalin
di Koto Gadang Guguak
Ketahuan Bawa 5 Paket Ganja, Mahasiswa Asal Agam Ditangkap Usai Kecelakaan Lalin di Koto Gadang Guguak
KabaSumbar - Nasib apes yang dialami pengendara mobil Daihatsu warna hitam metalik dengan nomor polisi BA 1072 LM yang menalami musibah kecelakaan tunggal di kawasan Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung, Talang Kabupaten Solok, Jumat (10 Juli 2026), sekira pukul 23.00 Wib malam.
Begitu alami kecelakaan, warga yang hendak memberikan pertolongan, malah mencurigai mobil na'as itu tengah membawa barang terlarang jenis Ganja dalam paket besar.
Memastikan kecurigaan, warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Satres narkoba Polres Solok, hingga berujung penggeledahan dan penangkapan terhadap korban sekaligus tersangka berinisial KR panggilan Kanda (31), yang masih tercatat sebagai mahasiswa, beralamat di Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Sejumlah BB berupa uang dan kunci mobil disita petugas
Setentang itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SKI melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi,SH, MM, CHRS mengungkap, ihwal diciduknya tersangka Kanda, bemula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan barang terlarang dalam mobil yang mengalami kecelakaan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung.
Merespon kecurigaan warga, petugas langsung ke TKP hingga menemukan paket ganja untuk menguatkan penangkapan terhadap tersangka. Sejurus, petugas langsung melakukan penggeledahan dihadapan banyak orang, sehingga ditemukan sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja.
"Barang haram itu dibungkus tersangka dengan plastik warna hitam, dibalut dengan selotip warna kuning dan dimasukkan ke dalam plastik karung yang berada di bagasi belakang mobil milik Kanda," ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Mobil Daihatsu yang dibawa tersangka alami kecelakaan
Dari penggeledahan, petugas juga menyita Uang kertas sejumlah Rp237.000 yang berada di dalam saku celana tersangka, 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna Kuning beserta simcard.
"Tersangka mengakui barang barang yang diamankan petugas tersebut merupakan miliknya,"ungkap AKP Repaldi
Atas perbuatannya, tersangka Kanda bersama seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu model mini bus warna hitam metalik dengan Nopol BP 1072 LM, dibawa ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut.
"Perbuatan tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"terang Kasatres Narkoba AKP Repaldi. ( Irman Kuto )
"Perbuatan tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"terang Kasatres Narkoba AKP Repaldi. ( Irman Kuto )