Beranda Daerah 4 Tersangka Korupsi Angaran Pasbar Ajukan Penangguhan Tahanan

4 Tersangka Korupsi Angaran Pasbar Ajukan Penangguhan Tahanan

tersangka
Pasaman Barat | Kaba Sumbar – Keluarga empat dari lima tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif  mengajukan  penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya, (Abd. Hamid Nasution).

Empat dari lima tersangka tersebut mantan anggota DPRD Pasaman Barat periode 2014-2019 masing-masing, ES dari Partai Demokrat, FS dari Partai PPP, JD dari Partai PPP, dan At dari Partai PBB mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.. Keempatnya telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Pasbar sebagai tersangka karena telah merugikan negara sekitar Rp. 650 juta dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif.

Ke empat tersangka tersebut seperti yang telah diberitakan terdahulu, saat ini telah ditahan dan dititipkan di sel Polres Pasaman Barat, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Adapun tiga dari tersangka tersebut sejak Jumat (29/10/2021) bulan lalu telah lebih dahulu ditahan, sedangkan AT karena sesuatu hal baru dilakukan penahanan sejak Selasa (09/11/2021) minggu kemarin.

Abd. Hamid Kuasa hukum tersangka saat jumpa pers di Rumah makan Berangin Jalur 32 Selasa, (16/11/2021) mengatakan, ia telah dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik atau ke jaksa . Surat pengajuan pertama tanggal 8 Nopember 2021 dan yang ke dua tanggal 11 Nopember 2021.

Pihaknya dan keluarga menaruh harapan besar agar permohonan penangguhan dari ke empat keluarga dapat dikabulkan penyidik.

Namun hingga kini Hamid mengatakan, surat permohonan tersebut belum disetujui oleh pihak Penyidik atau jaksa. Meskipun demikian ia yakin untuk dikabulkan, sebab tiga alasan untuk penangguhan seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Menurutnya tidak ada alasan bagi penyidik atau Jaksa untuk menolak permintaan penanggugan dari keluarga tersebut.

Menurut Hamid, untuk melarikan diri adalah tidak mungkin, karena keluarga dan alamat kliennya jelas keberadaannya. Untuk menghilangkan Barang Bukti pun juga tidak mungkin, sebab barang bukti sudah di sita dan ada di kejaksaan, apa lagi untuk mengulangi perbuatannya, sebab kliennya saat ini tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Pasbar. ” Mereka saat ini ada yang kembali menjadi petani, pengusaha dan bekerja pada usahanya masing-masing seperti masyarakat kebanyakan, ” terang Hamid.

Di samping Abd. Hamid, SH saat melakukan jumpa pers juga memberi pencerahan tentang sadar hukum. Saat itu selain dihadiri oleh beberapa Insan Pers yang ada di Pasbar, juga dihadiri oleh keluarga kkiennya tersebut

Abd. Hamid menyampaikan, tata cara Penangguhan Penahanan Tersangka atau Terdakwa. Dikatakannya, penegak hukum, apakah itu Polisi Republik Indonesia, Kejaksaan dan Hakim, berdasarkan UU memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, dengan alasan telah cukup bukti yang kuat dugaan seseorang melakukan tindakan pidana, atau adanya alasan atau khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri, juga khawatir menghilangkan atau merusak barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya.

Diterangkannya, penahanan tujuannya adalah untuk mempermudah atau memperlancar proses pemeriksaan, mejamin kehadiran tersangka atau terdakwa ketika diperlukan dalam setiap tahapan proses hukum, sejak pemeriksaan di penyidik hingga persidangan di pengadilan nantinya.

Lebih jauh Hamid menerangkan, penahanan berdasarkan Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Penempatan tersangka atau terdakwa dapat di titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Ruang Tahanan Polri (RTP) oleh penyidik, atau penuntut umum, hakim dengan penetapannya, pada proses penyidikan yang telah diatur dalam undang-undang.

Dijelaskannya lagi, pada prinsipnya penahanan itu bukan suatu kewajiban bagi penegak hukum, bisa saja penegak hukum tidak melakukan penahanan, hal itu sebagaimana dimaksud oleh Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sehingga dalam mengambil kebijakan apakah akan atau tidak melakukan penahanan penegak hukum terikat kepada syarat-syarat subjektif dan objektif.

Dalam status tahanan yang sedang dijalani oleh tersangka atau terdakwa, penegak hukum diperkenankan oleh KUHAP untuk melakukan penangguhan penahanan. Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut atau hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”

Sedangkan penanguhan sementara itu, jaminan penangguhan penahanan dapat berupa uang yang diserakan ke Panitera Pengadilan Negeri setempat ataupun jaminan orang dengan membuat surat pernyataan jaminan diri dan berita acara. Sesuai isi pasal Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Bahkan jaminan Uang diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 27 tahun 1983 yakni antara lain,
Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri,
Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Demikian juga untuk Jaminan Orang juga ada diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 27 tahun 1983.

 

Diterangkannya lagi, penangguhan penahanan tidak dihitung sebagai masa tahanan, atau bermakna bahwa tersangka atau terdakwa tidak menjalani masa tahanan, jika nantinya terhadap tersangka atau terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan berbentuk pidana penjara maka tidak ada pemotongan dengan masa penahanan. Berbeda jika tersangka atau terdakwa ditahan maka masa penahanan yang dijalani itu dikurangkan dengan masa pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Disamping itu penangguhan penahanan dilakukan dengan syarat yang ditentukan, maksudnya bahwa penangguhan penahanan itu dipersyaratkan bagi tersangka atau terdakwa untuk menjalani “wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak ke luar kota”.
Hal itu sesuai dengan isi Penjelasan Pasal 31 KUHAP menegaskan yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” Yakni masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Sebagai penutup, Sang Pengacara Muda ini mengakhiri pencerahaanya dengan menyampaikan bahwa, Penangguhan itu dilakukan karena adanya permintaan tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh pejabat yang mengeluarkan kebijakan penahanan dengan syarat yang ditentukan.
“Pada tingkat penyidikan maka permohonan diajukan kepada pejabat penyidik atau atasan penyidik, tingkat penuntutan di mohonkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau atasannya, dan pada tingkat persidangan permohonan ditujukan kepada hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, terangnya mengakhir.

(Saipen Kasri)

Facebook Comments