BerandaHukumFebri Diansyah Rekomendasi Nof Erika, SH,I Kuasa Hukum E.Lakung Koto Panjang.

Febri Diansyah Rekomendasi Nof Erika, SH,I Kuasa Hukum E.Lakung Koto Panjang.

Payakumbuh I Kaba Sumbar.net – Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office Jakarta, rekomendasikan Nof Erika, S.Hi untuk mendampingi Irfan E. Lakung dalam gugatan Pesantren/Madrasah Tarbiyah Islamiyah(MTI ) Syech Muchtar Engku Lakung Kotopanjang Lampasi Payakumbuh.

Febri Diansyah, yang merupakan mantan Jubir KPK diminta Irvan E.Lakung ( 62 th ) sebagai Kuasa Hukum terkait kongkalingkong pengurus Yayasan MTI Syech Muchtar Engku Lakung yang diduga ingin menguasai yayasan beserta segenap asset pesantren  di Kotopanjang Lampasi Payakumbuh.

Karena takut akan terbongkarnya, dugaan penyelewengan dana hasil usaha Pesantren, pihak pengelola berupaya menyingkirkan Irvan dengan Upaya mengkriminalkan pewaris Engku Lakung selaku pendiri dan penguasa Aset Pesantren.

Irvan E Lakung telah dua kali  dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan Penganiayaan dan pengelapan dana sekolah. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata  tuduhan tersebut tidak terbukti.

Febri Diansyah
Nof Erika S, Hi, C.Med

Irvan E Lakung, selaku pensiunan Guru SMA 3 Payakumbuh, yang tidak bersalah itu, kepada awak media merasa tidak nyaman atas segala Tindakan pihak pengelola Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang dkk. Untuk itulah ia meminta Febri Diansyah kiranya berkenan mendampinginya sebagai kuasa hukum

Upaya penyingkiran dengan pemecatan terhadap Irvan selaku Pembina Yayasan dan Kepala Sekolah dilakukan pihak pengelola, Drs. Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku sekretaris Umum  Yayasan beserta kawan-kawannya masing-masing H. Admonantas, SH , Endi Novera Dt. Majo Labiah Nan Putiah.

Sasaran penyingkiran itu, juga ditujukan kepada sejumlah guru-guru yang yang mereka nilai pro terhadap Irvan Engku Lakung. Dugaan rekayasa pemecatan itu, hampir 100 santri pindah pesantren dari MTI Syech E.Lakung ke sekolah-sekolah lainnya. Demikian juga dengan para guru yang mengajar, menjadi resah.Bahkan diantaranya ada yang mengundurkan diri.

Nof Erika, S.Hi, C.Med menyambut baik rekomendasi Febri Diansyah tersebut. Nof Erika beserta parner masing-masing ,Irvan.E Lakung dari Kantor, Elga Maidison, SH,- Joni Iskandar, SH, MH,- Firdaus Rahmad.Y, SH,- Abdul Gani, SH kepada awak media telah menyatakan siap untuk menegakan kebenaran hukum. Menurut Nof Erika, mereka telah menerima surat kuasa dari Irvan E.Lakung tertanggal 14 Agustru 2023 .

Rekomendasi dari Febri Diansyah, yang juga Wakil Ketua Pusat Bantuang Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH-AAI) itu, menurut Nof Erika, merupakan kepercayaan yang harus ia dan kawan-kawan junjung tinggi, ungkapnya pada awak media.

Nof Erika, S.Hi selaku kuasa hukum Irvan E.Lakung, pemecatan Irvan Engku Lakung 6 Oktober 2022 kepada awak media (15/8 ) mengatakan bahwa pemberhentian itu adalah tidak sah secara hukum dan cacat formil. Irvan dipecat tidak melalui prosedur

Di jelaskannya, bahwa tidak ada pembina memberhentikan seorang pembina dan pendiri sebagaimana aturan yang tertuang pada akta pendirian Yayasan. Apalagi Irvan selaku pendiri dan Pembina Yayasan, tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam rapat pemberhentian pembina tersebut. Dengan demikian kata Nof Erika keputusan rapat pembina 6 Oktober 2022 adalah cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan AD dan Art akta pendirian Yayasan Tarbiyan Islamiah Sech H. Muctar Engku Lakung.

Sebagai mana berita “Pasca Viral Main Pecat Guru, Ratusan Wali Santri MTI E. Lakung Koto Panjang ” Resah “. Sekum Yayasan ” Kasak- kusuk “yang ditayangkan Kaba Sumbar 4 Agustus 2023, Pihak pengelola Drs. Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku sekretaris Umum  Yayasan beserta kawan-kawannya masing-masing H. Admonantas, SH , Endi Novera Dt. Majo Labiah Nan Putiah. Melakukan Somasi pada Irvan tertanggal 9 Agustus 2023. ( EY )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News