BerandaSumatera BaratDua Tersangka Korupsi RSUD Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Dua Tersangka Korupsi RSUD Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Pasaman Barat | Kabasumbar.Net – Dua tersangka korupsi RSUD dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar menyatakan berkas ke dua tersangka dari sebelas tersangka dugaan korupsi RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 ini sudah lengkap (P21).

Akhirnya Jumat siang, (18/11/2022) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan dua orang tersangka yang berinisial (AM) dan (NI) ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid 19 dan langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang dengan status tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus, Andy Suryadi menyampaikan, penyerahan ke dua tersangka bersama barang bukti ini merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan Proyek RSUD Jambak Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018-2020 dengan anggaran sebesar Rp. 134 M.

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini, merupakan tindak lanjut proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, di mana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21) dan ke duanya saat ini berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum.

“Mereka berstatus tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang,” katanya.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra (NI) penghubung ke pihak ke-tiga, Ali Munar, (AM) Direktur PT MAM Energindo inisial (AA) , Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. serta empat panitia masing-masing, AS, LA, TA dan YE.Dua Tersangka

Dari 11 tersangka itu, sebelumnya 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dan kemungkinan masih akan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.

Atas perbutan tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara itu, Abdul Hamid Kuasa Hukum tersangka AM -membenarkan bahwa kliennya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan menurut Abdul Hamid, ia menilai proses hukum terhadap kliennya sudah berjalan sesuai prosedur.

(Saipen Kasri)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News