DPUPR Kota Padang Gelar Road Show PBG, SLF, dan KRK di Seluruh Kecamatan Mulai 3 Juni
KabaSumbar -- Road Show Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) akan digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang di seluruh kecamatan mulai 3 Juni hingga 8 Juli 2026.
Program jemput bola tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen perizinan bangunan dan tata ruang langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan pelayanan keliling itu juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan.
“Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga. Mengurus PBG itu seperti membuat KTP untuk bangunan kita. Mungkin sedikit repot di awal, tetapi manfaat dan keamanannya dirasakan selamanya,” kata Malvi Hendri, Senin (1/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari pengurusan Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pelayanan pelaporan dan pengawasan bangunan gedung.
Road show dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 WIB di kantor kecamatan yang telah ditentukan. Kegiatan perdana akan dimulai di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah pada 3 Juni 2026, sedangkan penutupan dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Bungus Teluk Kabung pada 8 Juli 2026.
Menurut Malvi, kepemilikan PBG memiliki banyak manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum terhadap bangunan, dokumen tersebut juga dapat meningkatkan nilai properti serta mempermudah pengajuan pinjaman bank dan perizinan usaha.
Tidak hanya itu, bangunan yang telah memiliki PBG dinilai lebih aman karena telah melalui pemeriksaan teknis sesuai standar konstruksi. Sebaliknya, bangunan tanpa izin berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga risiko pembongkaran.
DPUPR Kota Padang juga menyediakan pendampingan langsung kepada masyarakat terkait persyaratan pengurusan PBG rumah tinggal maupun bangunan usaha. Petugas turut membantu proses pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain PBG, masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai pengurusan KRK atau Peruntukan Ruang Kota (PRK) untuk berbagai status kepemilikan tanah, mulai dari sertifikat hak milik, tanah adat atau kaum, hingga tanah verponding.
Malvi menegaskan, KRK menjadi dokumen penting untuk memastikan penggunaan lahan dan rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Padang.
“Sebelum membeli tanah atau membangun, pastikan terlebih dahulu lokasi tersebut sesuai dengan peraturan zonasi melalui situs resmi ATR/BPN. Siapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPUPR Kota Padang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas bangunan dan tata ruang sehingga pembangunan di Kota Padang dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.