Pasaman Barat | Kabasumbar – Diduga Kepala Bulog Cianjur Siarkan Informasi Hoax, hal tersebut berdasarkan berita yang dikutip dari portal www.radarbogor.id yang diterbitkan tanggal 17 Juni 2020 dua tahun lalu.
Di mana, hal tersebut terkait penyaluran bansos kepada warga yang disinyalir Bulog telah menuntaskan pekerjaannya dengan penyaluran bantuan sosial berupa beras 30 kg. melalui Perum Bulog untuk 200.000 penerima tahap pertama pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bogor, hal itulah yang ternyata, Kepala Bulog Rahmattulah diduga telah siarkan berita hoax.
Dugaan pernyataan Hoax Kepala Bulog tersebut di atas disampaikan oleh pimpinan salah satu media online, Rachman kepada Kabasumbar.net pada (20/8/2022) lalu disela-sela kesibukannya.
Menurutnya, Bulog menuntaskan pekerjaannya menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras kepada warga terdampak Covid-19, Rabu (17/6/2020), hal ini sesuai dengan berita saat itu Penyaluran Bansos Beras Tahap Pertama Rampung, Bulog : Tak Ada Yang Dikembalikan.
Rachman menambahkan lagi, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bulog dapat dilihat pada siaran radarbogor.id seperti di bawah ini :
“Hari ini kila lakukan pengiriman terakhir untuk tahap satu. Ada 6.000 ton yang disalurkan hingga hari ini,” ujar Kepala Perum Bulog, Rahmattullah, saat ditemui radarbogor.id Rabu (17/6/2020).
Dijelaskan Rachman lagi, terkait adanya dugaan hoax tersebut pihaknya sudah melayangkan permohonan informasi publik kepada Bulog Cianjur melalui surat nomor :017.07/PIP/M Indonesian/VII/2022 tertanggal 25 Juli, dan telah diterima tanggal 29 Juli 2022 bukan lalu, namun sampai saat ini pihak Bulog Cianjur belum memberikan tanggapan.
Menjawab alasan terkait adanya dugaan informasi hoax tersebut, Rachman menjelaskan, dari awal penyaluran Bansos sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomor : 24 tahun 2020, dimana sebenarnya pelaksanaan Bantuan sosial non tunai berupa beras 30 kg yang dilaksanakan pada bulan April, Mei dan Juni 2020, namun mengapa di bulan Juni 2020 tahap pertama baru rampung.
Dikatakannya, Peraturan Bupati nomor: 24 tahun 2020 pasal 5, yang hanya menyebutkan beras 30 kg, tanpa menerangkan nilai bantuan yang harus diterima KRTS yang bertentangan dengan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 26 tahun 2020 pasal 8, “Pemberian bantuan non tunai diberikan sebesar Rp 350.000 berupa Beras, makanan kaleng, gula, vitamin, minyak goreng, terigu, mie instan dan telur,” katanya.
Sementara Dikutip dari pernyataan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pada pemberitaan antaranews. com pada 19 November 2020, Pemkab Bogor menghabiskan dana Rp189.774.000.000 untuk pembelian 18.000ton, dengan harga per kg Rp10.543,- (@Rp10.543 X 30 kg = Rp316.690), menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga.
Rachman melalui media ini menyampaikan harapannya kepada Kepala Perum Bulog, Rahmattullah, agar segera memberikan informasi sesuai undang undang Keterbukaan Informasi Publik, “mengingat, kami memiliki data, untuk tahap tiga jumlah penerima KRTS tidak mencapai 200.000 KK.” terangnya.
Diduga Kepala Bulog Cianjur telah menyembunyikan kebenaran informasi yang menjadi konsumsi publik, dan menyiarkan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat kedua, mengingat anggaran BTT TA 2020 terbesar digunakan oleh Dinas Kesehatan.
Apa lagi pada siaran persnya dua tahun yang lalu tersebut, kepala Bulog menyampaikan, hingga pendistribusian terakhir, tidak ada satupun yang ditukar atau dikembalikan.
“Sementara di lapangan saat pembagian tahap pertama di tahun 2020 itu, kita masih mendengar adanya ditemui kekurangan dan keluhan kualitas beras,” tutupnya.
(Zoelnasti/SK)
Facebook Comments